“Audit Strategis Getnews+ mengidentifikasi PMK No. 105/2025 sebagai instrumen ‘shock absorber’ ekonomi di tengah ancaman pelambatan global 2026. Dengan menanggung PPh 21 pada lima sektor padat karya strategis, pemerintah melakukan intervensi ‘Take-Home Pay’ secara langsung tanpa membebani arus kas perusahaan. Analisis pakar mengonfirmasi bahwa penajaman sasaran ini adalah manuver rasional untuk memitigasi gelombang PHK dan menjaga ‘Disposable Income’ kelas menengah-bawah. Audit menyimpulkan bahwa efektivitas kebijakan ini bergantung pada kecepatan distribusi pendapatan yang dibelanjakan (multiplier effect) ke sektor riil untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.”
JAKARTA, getnews.co.id — Pemerintah resmi menggulirkan paket stimulus fiskal agresif melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk periode Januari hingga Desember 2026. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang difokuskan khusus bagi pekerja di lima sektor padat karya strategis.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi stabilisasi fiskal tahun anggaran 2026. Menurutnya, negara hadir untuk menjaga daya beli sekaligus mencegah perlambatan ekonomi yang lebih dalam akibat dinamika global.
“Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi petikan ketentuan dalam PMK tersebut.
Dashboard Fiskal: Proyeksi Dampak PPh 21 DTP 2026
Kebijakan ini memberikan ruang napas bagi pendapatan pekerja yang rentan terhadap tekanan inflasi dan ancaman PHK.
| Komponen Kebijakan | Detail Stimulus |
|---|---|
| Subjek Insentif | Pekerja di 5 Sektor Padat Karya Terpilih. |
| Masa Berlaku | 12 Bulan (Januari – Desember 2026). |
| Proyeksi Kenaikan THP | Hingga Rp3,9 Juta per Tahun (Simulasi Gaji Rp10 Juta). |
| Tujuan Utama | Mitigasi PHK & Penyelamatan Daya Beli. |
Analisis Pakar: Penajaman Sasaran adalah Kunci
Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah pemerintah memprioritaskan sektor padat karya adalah keputusan yang sangat rasional di tengah risiko PHK yang menghantui.
“Sangat rasional jika sektor padat karya menjadi target utama mengingat sektor ini sangat rentan. Secara agregat ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wijayanto.
Senada dengan itu, Ekonom CELIOS, Nailul Huda, memaparkan bahwa kebijakan ini secara langsung memperluas ruang konsumsi rumah tangga melalui peningkatan take-home pay atau pendapatan bersih.
“Jika kita mengacu ke angka tertinggi gaji Rp 10 juta per bulan, maka akan meningkatkan pendapatan yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 3,9 juta setahun,” jelas Nailul Huda.
Optimisme di Tengah Tantangan
Melalui stimulus yang terarah ini, pemerintah optimistis stabilitas sosial dan ekonomi nasional dapat tetap terjaga sepanjang 2026. Pembebasan PPh 21 DTP bukan hanya sekadar potongan pajak, melainkan janji keberlangsungan hidup bagi jutaan kepala keluarga yang menggantungkan nasibnya di pabrik-pabrik padat karya di seluruh pelosok Indonesia.




