Nasional NEWS

Pemerintah Terima Aspirasi KSPI Terkait Upah Minimum Sektoral Jabar, Banten, dan DKI

JAKARTA, getnews. – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima audiensi perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) wilayah strategis, Selasa (30/12/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kemensetneg ini menjadi saluran komunikasi langsung antara buruh dan pusat kekuasaan menjelang pergantian tahun.

​Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, yang didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, menegaskan bahwa pemerintah memberikan atensi serius terhadap masukan para pekerja. Fokus utama audiensi tersebut adalah tuntutan terkait pengupahan di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Mekanisme Pelaporan ke Presiden

​Dalam pertemuan tersebut, Juri Ardiantoro memastikan bahwa seluruh poin aspirasi yang disampaikan oleh KSPI tidak akan berhenti di meja audiensi. Seluruh masukan tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan lebih lanjut.

​”Pemerintah memberikan atensi serius terhadap setiap masukan yang disampaikan,” tegas Juri Ardiantoro dalam keterangannya di Jakarta.

Menjaga Kondusivitas Investasi

​Di sisi lain, Wamenaker Afriansyah Noor menekankan pentingnya menjaga ruang dialog yang konstruktif dalam menyelesaikan sengketa atau persoalan pengupahan. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk terus menjembatani komunikasi antara pihak pekerja dan pemerintah daerah.

​Langkah ini diambil guna memastikan dua target besar tercapai secara beriringan: peningkatan kesejahteraan pekerja dan penjagaan kondusivitas iklim investasi di Indonesia.

Ringkasan Audiensi Aspirasi Upah 2026

Parameter AudiensiDetail Informasi
Delegasi PemerintahWamensesneg Juri Ardiantoro & Wamenaker Afriansyah Noor
Perwakilan PekerjaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Pokok BahasanPenetapan UMSK Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta
Tindak LanjutLaporan resmi kepada Presiden RI melalui Mensesneg

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian untuk merespons dinamika pengupahan ini agar tetap selaras dengan target ekonomi nasional di tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *