Nusa Tenggara Barat

Pemprov NTB Kejar Retribusi Tambang Rakyat, Target Rp20 Miliar Per Bulan

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan akselerasi regulasi untuk mengunci potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB kini mematangkan draf tarif retribusi yang diproyeksikan menjadi bantalan ekonomi daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.

​Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, memberikan sinyal urgensi tinggi terhadap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam sidang paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026), Gubernur Iqbal memperingatkan adanya opportunity cost yang masif jika regulasi ini tertunda. “Setiap kemunduran penyelesaian Perda dalam satu bulan, ada biaya sekitar Rp20 miliar yang hilang,” tegasnya.

Tiga Indikator Penentu Tarif IPR

​Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, menjelaskan bahwa draf aturan tersebut telah siap dan kini menunggu penjadwalan pembahasan di DPRD NTB. Berbeda dengan tambang skala besar yang memiliki data eksplorasi mendalam, penetapan tarif untuk tambang rakyat memerlukan pendekatan spesifik karena tidak adanya proses penilaian potensi awal.

​Syamsudin merinci tiga variabel krusial yang akan menentukan besaran pungutan IPR di setiap wilayah, yakni:

  1. Retribusi Kawasan: Terkait pemanfaatan lahan pertambangan.
  2. Pendapatan Hasil Produksi: Nilai ekonomi dari komoditas yang dihasilkan.
  3. Potensi Dampak Lingkungan: Biaya mitigasi risiko ekologis di lingkar tambang.

​”Kami telah menyiapkan konsep detail mengenai item retribusi tertentu ini sesuai undang-undang perimbangan keuangan daerah. Kami terus berkomunikasi secara intensif agar draf ini masuk ke meja komisi pekan depan,” ujar Syamsudin, Selasa (31/3/2026).

Identifikasi Sumber Pendapatan Baru

​Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov NTB dalam mengidentifikasi new engine of growth di sektor fiskal daerah. Revisi Perda PDRD diharapkan tidak hanya mengoptimalkan pendapatan yang sempat mengalami tekanan pada tahun 2025, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat.

​Gubernur Iqbal menekankan bahwa penyesuaian tarif dan retribusi baru ini tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat NTB. Dengan pengesahan yang tepat waktu, sektor pertambangan rakyat diharapkan bertransformasi dari aktivitas marjinal menjadi kontributor formal yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa dan stabilitas keuangan daerah.

Strategic Audit: IPR Revenue & Policy Analysis

Poin RegulasiAnalisis Substansi EkonomiVonis Strategis
Potensi PADEstimasi kehilangan pendapatan mencapai Rp20 Miliar per bulan akibat keterlambatan Perda.FISCAL URGENCY
Basis PungutanTiga variabel: Kawasan, Hasil Produksi, dan Mitigasi Dampak Lingkungan.MULTI-VARIABLE TARIFF
Hambatan DataAbsensi data eksplorasi awal menyulitkan proyeksi nilai produksi akhir secara akurat.PROJECTION GAP
Status LegislasiDraf final menanti pembahasan di tingkat Komisi DPRD pada pekan depan.LEGAL READINESS

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT:

Simalakama IPR: Fiskal vs Ekologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *