MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih bersikap konservatif dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hingga akhir Januari 2026, Pemprov tercatat baru merilis satu izin di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Langkah “rem darurat” ini diambil sebagai respons atas tekanan Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) yang melaporkan kelambatan izin tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Bencana Hidrometeorologi dan Trauma Masa Lalu
Pemprov NTB berdalih bahwa kehati-hatian ini merupakan upaya mitigasi terhadap risiko bencana hidrometeorologi. Pengalaman banjir bandang dan tanah longsor di berbagai titik di NTB dinilai sebagai dampak langsung dari pengelolaan kawasan hutan dan tambang yang serampangan di masa lalu.
“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” tegas Dr. H. Ahsanul Khalik, juru bicara Pemprov NTB, Sabtu (31/1/2026).
Menanti Fondasi Regulasi: Dua Perda Disiapkan
Selain persoalan ekologis, hambatan administratif juga terletak pada belum rampungnya payung hukum di tingkat daerah. Saat ini, Pemprov tengah menggodok dua peraturan daerah (Perda) krusial:
- Perda Penarikan Retribusi Pertambangan.
- Perda Tata Kelola Pertambangan Rakyat (WPR/IPR).
Tanpa dua instrumen ini, Pemprov khawatir penerbitan izin hanya akan menjadi legalisasi aktivitas ilegal tanpa kontribusi jelas bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tanpa jaminan reklamasi pascatambang.
Audit Pengawasan dan Temuan BPK
Sikap selektif ini juga dipicu oleh rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkali-kali menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di sektor pertambangan NTB. Pemprov kini mewajibkan dokumen lingkungan yang rigid dan rencana reklamasi sebagai syarat mutlak sebelum izin diteken oleh Dinas ESDM dan Dinas LHK.
“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan,” tambah Ahsanul Khalik.




