Sleman, getnews – Ketulusan menjadi energi penggerak bagi Pipit Rahayu, seorang pendamping sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Sleman. Dari rumahnya di Dusun Ngentak, Kalurahan Pondokrejo, Kapanewon Tempel, perempuan paruh baya ini konsisten mendampingi pelaku usaha agar produk mereka bersertifikat halal tanpa dipungut biaya.
“Berbeda dengan perusahaan menengah dan besar, untuk usaha mikro dan kecil yang produknya tidak berisiko tinggi, tidak menggunakan bahan kritis, dan prosesnya sederhana, cara mendapatkan sertifikatnya tidak sulit dan gratis alias tidak berbayar,” jelas Pipit saat ditemui, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, perusahaan menengah dan besar wajib menempuh jalur reguler yang berbayar, sedangkan usaha mikro dan kecil dapat melalui jalur self declare atau pernyataan sendiri. “Tentu saja sebelumnya pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebagai pendamping resmi, saya membantu dari awal—mulai mengisi formulir, dokumen pernyataan halal, hingga membuat berita acara pendampingan. Insyaallah saya dampingi sampai sertifikat terbit,” ujarnya.
Hingga kini, Pipit telah membantu sekitar 200 pelaku usaha di Sleman, dan 170 di antaranya telah berhasil memperoleh sertifikat halal.
Perempuan yang juga aktif di berbagai kegiatan sosial ini mengaku terpanggil membantu para pelaku UMK yang banyak belum memahami pentingnya sertifikasi halal dan kerap kesulitan dengan proses digital. “Saya tidak memungut biaya, niatnya murni membantu. Tapi memang ada juga yang mengundurkan diri di tengah jalan karena takut penipuan,” ungkapnya.
Ia berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikat halal terus meningkat. “Dengan sertifikat halal, usaha kecil jadi lebih dipercaya, pembeli makin yakin, dan penjualan pun meningkat,” tegas Pipit.
Foto cover: Pipit Rahayu, seorang pendamping sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Sleman.
infopublik.id




