Nasional PARLEMEN

Penegakan Hukum Kehutanan ‘Nol’ Besar! Anggota DPR Tuding Ada ‘Benteng Kuat’ yang Halangi Penyidikan di Sumatra

Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan di kompleks parlemen senayan pada Kamis, (4/12/2025). Foto : Mentari/Han

JAKARTA, getnews – Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, melayangkan kritik tajam terhadap Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait rendahnya penegakan hukum kehutanan, yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatra.

​Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan di Senayan, Kamis (4/12/2025).

Penegakan Hukum Kehutanan: Hanya 1 Kasus P21 di Aceh dan Sumbar

​Slamet menunjukkan data spesifik yang menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum kehutanan di wilayah yang terdampak bencana.

​“Catatan saya di Aceh itu hanya satu yang P21. Di Sumut hanya empat, dan di Sumbar juga hanya satu dari sekian kasus. Kalau salah mohon dikoreksi,” tegasnya.

​Slamet secara lugas mempertanyakan hambatan di lapangan, mengisyaratkan adanya pihak-pihak berkuasa yang menghalangi proses hukum:

“Mohon disampaikan, kalau ada kendala apa? Apakah yang ditabrak ini benteng terlalu kuat, bintangnya tidak terhitung, atau bagaimana? Komisi IV secara politik siap memberikan dorongan agar masalah ini tidak dijawab dengan narasi, tetapi aksi nyata,” tambahnya.

Kritik UU Cipta Kerja dan Usul ‘Taubat Ekologi’

​Legislator dari Fraksi PKS itu menilai akar masalah kerusakan hutan skala luas juga disebabkan adanya kemudahan pelepasan kawasan hutan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

​Dia mengkritisi penghapusan aturan tutupan hutan minimal 30 persen dan mekanisme pelepasan kawasan hutan yang tidak melibatkan DPR, yang dinilainya memberikan ruang terjadinya kerusakan ekologi.

​Melihat kondisi tersebut, Slamet mengusulkan pembentukan:

Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelepasan Kawasan Hutan.

​Menurutnya, Panja akan menelusuri kembali proses pelepasan kawasan yang menjadi akar kerusakan historis. Pembentukan Panja ini disebutnya sebagai bagian dari komitmen DPR untuk menjalankan “taubat ekologi” melalui langkah nyata.

dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *