Mataram, getnews – Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal (Miq Iqbal), secara langsung menugaskan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) NTB sebagai ‘pagar’ untuk mengamankan kegiatan pembangunan dan informasi publik di daerah.
Dalam audiensi di ruang kerjanya, Miq Iqbal menegaskan bahwa kerja-kerja KPID harus “dirasakan manfaatnya” oleh pemerintah dan masyarakat, terutama dalam melawan banjir berita bohong.
Perintah Tegas Gubernur: Jangan Biarkan Fitnah Merajalela
Miq Iqbal menyuarakan kekhawatiran utamanya: penggunaan lembaga penyiaran untuk hal-hal yang tidak produktif, termasuk menyebarkan fitnah dan hoax. Beliau meminta KPID aktif mengedukasi publik dan menjaga kestabilan informasi.
“Saya titip untuk penyiaran… Jangan bikin media penyiaran menyebarkan fitnah dan hoax. Kita punya kewajiban yang sama untuk melakukan edukasi terhadap publik,” ujar Gubernur Iqbal (27/11/2025).
Gubernur bahkan mengeluarkan peringatan keras agar KPID tidak bersikap pasif terhadap pelanggaran.
“Saya memantau perkembangan penyiaran. Jangan lepaskan kewajiban kita untuk mengedukasi, jika kita tidak bersikap terhadap hal seperti itu, itu tuman,” imbuhnya, menekankan pentingnya intervensi cepat sebelum masalah berlarut-larut.
Tantangan Berat KPID: Melawan Blankspot dan TV Kabel Ilegal
Menanggapi arahan Gubernur, Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, menjelaskan bahwa KPID telah terbukti menjaga situasi kondusif, termasuk saat Pilpres dan Pileg. Namun, tantangan yang dihadapi di lapangan kini sangat berat.
Baca lebih tentang NTB: Bukan Tol, Tapi Bypass! Strategi NTB Connected Siap Pangkas Waktu “Jenuh” Lembar-Kayangan Jadi di Bawah 2 Jam
Menurut Ajeng, lembaga penyiaran di NTB sedang berada dalam kondisi transisi sulit: peralihan dari analog ke digital. Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya daerah blankspot siar di NTB.
“Keadaan lembaga penyiaran tidak baik-baik saja, terkait dengan peralihan analog ke digital dan itu berat sekali. Paling dirasakan dampaknya adalah di daerah blankspot siar,” jelas Ajeng.
Akibatnya, masyarakat di daerah blankspot lebih banyak berlangganan TV kabel ilegal yang menyiarkan siaran tanpa izin. Fenomena ini membuat masyarakat rentan “tersandera penyalahgunaan siaran” dan informasi yang tidak terawasi.
Keberadaan yang Konkret dan Penghargaan Nasional
Untuk memastikan pengawasan menyeluruh, KPID tidak tinggal diam. Ajeng memaparkan bahwa mereka kini menempatkan petugas pemantau siaran di seluruh 10 kota dan kabupaten se-NTB.
Kinerja KPID NTB sendiri telah diakui secara nasional. Pada tahun sebelumnya (2024), KPID NTB meraih tiga penghargaan dari KPI Pusat, termasuk sebagai KPID Inovatif dan Daerah Peduli Penyiaran.
Ada cerita Mendunia dari KSB : Tenun Mantar Go International! Merliza Kenalkan Kekayaan Budaya KSB di Panggung Asia Tenggara
Melalui sinergi antara perintah Gubernur untuk melawan hoax dan upaya KPID mengatasi blankspot, keberadaan komisi ini diharapkan semakin efektif mengawal pembangunan NTB, yang sesuai dengan harapan Miq Iqbal, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat.




