DIGITAL

Perang Melawan Judi Online: Transaksi Turun Drastis 57% dan Jutaan Pemain Berhenti di 2025

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini dan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik judi online. (Foto: Humas Kemkomdigi)

JAKARTA, getnews – Pemerintah Indonesia mencatatkan rekor keberhasilan dalam memberantas praktik judi online (judol) sepanjang tahun 2025. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan yang sangat signifikan, baik dari sisi volume transaksi keuangan maupun jumlah individu yang terlibat.

​Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa penurunan ini adalah bukti efektivitas kolaborasi lintas lembaga dalam melakukan pemutusan akses, pengawasan aliran dana, dan penegakan hukum yang agresif.

Perbandingan Data Judi Online 2024 vs 2025 (Kuartal III)

​Keberhasilan ini tercermin dalam angka-angka kunci yang menunjukkan penyusutan drastis ruang gerak industri perjudian daring di Indonesia:

Indikator UtamaTahun 2024Tahun 2025 (Q3)Penurunan (%)
Perputaran DanaRp359,8 TriliunRp155 Triliun▼ 57%
Jumlah Pemain9,7 Juta Orang3,1 Juta Orang▼ 68,3%

Tiga Pilar Strategi Pemberantasan

​Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengendurkan pengawasan dan akan terus mempersempit ruang gerak pelaku melalui:

  1. Sisi Konten: Pemutusan akses (take down) situs dan aplikasi judol secara cepat berdasarkan laporan masyarakat dan sistem deteksi internal AI.
  2. Infrastruktur Digital: Memperkuat keamanan siber dan memblokir celah-celah teknis yang digunakan oleh operator judi internasional.
  3. Aliran Dana: Bekerja sama dengan PPATK dan perbankan untuk membekukan rekening serta melacak pergerakan uang kripto yang sering digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil judol.

Fokus Perlindungan Kelompok Rentan

​Pemerintah menaruh perhatian khusus pada masyarakat menengah ke bawah dan kelompok rentan yang paling terdampak secara ekonomi dan sosial oleh jeratan judi online. Penurunan jumlah pemain hingga 6 juta orang lebih ini diharapkan dapat memulihkan daya beli masyarakat dan menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh kecanduan judi.

“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegas Menkomdigi.

infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *