Lombok Barat

Polisi Naikkan Status Kasus Anak Tebas Ayah di Lombok Barat ke Penyidikan

GERUNG, LOMBOK BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat resmi meningkatkan status kasus penganiayaan berat yang melibatkan ayah dan anak di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan gelar perkara pada Senin sore, 2 Februari 2026.

​Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberikan keadilan bagi korban. “Kami menyimpulkan telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Peserta gelar sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan guna memperdalam pembuktian,” ujar Lalu Eka Arya dalam keterangan tertulisnya, Senin.

​Kronologi Kejadian: Cekcok Berujung Sabetan Parang

​Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Berawal dari adu mulut antara terduga pelaku berinisial DBI, 66 tahun, dengan anaknya, DKP, 45 tahun, di berugak halaman rumah mereka. Korban yang ingin menghindari keributan sempat bergeser ke area sumur untuk menenangkan diri.

​Namun, ketenangan itu pecah saat DBI masuk ke kamar dan keluar membawa sebilah parang. Meski berdalih hendak membersihkan pagar, DBI justru melayangkan tebasan parang secara mendadak ke arah korban yang sedang duduk membelakanginya. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai:

  • Leher: Sebanyak satu kali tebasan.
  • Punggung: Sebanyak dua kali tebasan.
  • Tangan dan Kaki: Luka robek serius saat korban mencoba melindungi kepala dan melarikan diri.

​Aksi brutal ini baru berhenti setelah pelapor memeluk pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

​Pasal Berlapis Menanti Pelaku

​Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku. Mengingat insiden ini terjadi dalam hubungan keluarga, polisi menyiapkan konstruksi hukum dengan pasal berlapis untuk menjerat DBI.

Audit Strategis: Konstruksi Hukum Kasus Gerung

Dasar HukumIsi PelanggaranStatus
UU PKDRT Pasal 44 (2)Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat.PRIMER
KUHP Pasal 468 (1) / 466 (2)Tindak pidana penganiayaan berat (Anatomi KUHP Baru).SUBSIDER
Barang BuktiSebilah parang dan keterangan saksi kunci.DISITA

Hingga berita ini diturunkan, korban DKP masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka di bagian vital. Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan tetap menjaga kondusivitas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *