Hukum Lombok Barat

Modus Kunci Nyantol, Sat Reskrim Polres Lombok Barat Gulung Sindikat Curanmor Sekotong

GERUNG — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di wilayah Sekotong dan Lembar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku utama berinisial MAM (27) dan UF (17), serta menyita sedikitnya lima unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

​Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan kehilangan Yamaha N-MAX milik seorang ibu rumah tangga berinisial LW (30) di Dusun Sayong, Desa Cendimanik, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Kronologi: Kelalaian Berujung Kerugian Rp 28 Juta

​Peristiwa bermula saat korban berkunjung ke rumah kakaknya sekitar pukul 17.30 WITA. Korban memarkirkan motor N-MAX biru miliknya di samping kios, namun lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di kendaraan. Situasi “kunci nyantol” ini dimanfaatkan oleh kedua pelaku yang berpura-pura ingin membeli bensin.

​Saat pemilik kios masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian, salah satu pelaku dengan sigap menghidupkan mesin motor korban dan membawanya kabur dalam hitungan detik. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 28.000.000.

Pengejaran hingga ke Desa Gapuk

​Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Arsyan Kelvin Sukmana melakukan penelusuran intensif hingga mendapatkan informasi adanya upaya penjualan motor mencurigakan di wilayah Gerung. Petugas kemudian bergerak menuju Desa Gapuk dan menemukan MAM sedang menawarkan motor yang identik dengan milik korban.

​”Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan mesin, petugas memastikan kendaraan tersebut milik korban. MAM akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjuk UF, seorang pelajar asal Kediri, sebagai rekannya dalam beraksi,” ujar Ipda Muh. Abdullah, Senin, 6 April 2026.

Pengembangan Kasus dan DPO

​Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa komplotan ini merupakan pemain lama. Selain di Sekotong, mereka mengaku telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Lembar. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial S yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

Strategic Audit: Curanmor Mapping Lobar 2026

Parameter KasusDetail InvestigasiVonis Strategis
Modus OperandiPemanfaatan kelalaian (Kunci Nyantol) & Modus Beli Bensin.OPPORTUNISTIC CRIME
Lokasi OperasiKecamatan Sekotong (2 TKP), Kecamatan Lembar (2 TKP).REGIONAL NETWORK
Status HukumPenerapan Pasal 477 Ayat (1) KUHP Baru (UU 1/2023).MAXIMUM PENALTY

BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:

”Monumen Besi Tua” di Lombok Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *