LOMBOK UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten, mulai dari wilayah Kabupaten Lombok Utara hingga Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi yang dilakukan secara maraton, petugas mengamankan empat terduga pelaku di tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 55,75 gram.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, melalui Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Kayangan.
Kronologi: Pengejaran dari Kayangan hingga Aikmel
Operasi bermula pada Kamis, 2 April 2026, saat tim menangkap terduga pelaku pertama, SA alias S, di pinggir Jalan Raya Kayangan-Bayan dengan bukti 6,25 gram sabu. Hasil interogasi SA membawa petugas melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Pada Sabtu, 4 April 2026, tim Opsnal bergerak ke wilayah Aikmel dan berhasil membekuk AH alias R di sebuah halaman masjid dengan barang bukti 4,15 gram sabu. Tak berhenti di sana, pengejaran berlanjut ke kediaman IS alias AR yang diduga sebagai bandar utama di Desa Aikmel. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IS bersama seorang anak berinisial AP yang turut menguasai narkotika dan timbangan digital.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan di rumah IS, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto signifikan mencapai 43,28 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp8.300.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan sabu.
Secara akumulatif, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB. Keempat pelaku beserta barang bukti kini telah mendekam di sel tahanan Polres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Mati
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru. Mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar, khususnya bagi pelaku utama IS alias AR, ancaman hukuman yang menanti sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.




