JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah radikal dalam penegakan hukum lingkungan dengan resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan berbasis sumber daya alam. Keputusan ini diumumkan menyusul hasil audit mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan di wilayah Sumatera.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan eksekusi langsung atas instruksi Presiden untuk menertibkan korporasi yang terbukti melanggar aturan main pemanfaatan hutan nasional.
Audit Kilat Satgas PKH: 22 PBPH dan 6 Tambang Terdampak
Penertiban ini didasarkan pada Perpres 5/2025, sebuah instrumen hukum yang dibentuk Presiden Prabowo hanya dua bulan setelah dilantik. Satgas PKH melakukan akselerasi pemeriksaan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna mengaudit apakah aktivitas korporasi menjadi pemicu degradasi lingkungan.
”Pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).
Daftar Sektor Korporasi yang Dicabut Izinnya
“Hukum bukan instrumen negosiasi; ketika ekologi dikhianati, negara hadir untuk mengeksekusi.”
— Integritas Berita Getnews
Dogma Digital
Pencabutan 28 izin perusahaan oleh Presiden Prabowo adalah pesan nyata tentang babak baru pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Di Getnews, kami menyajikan data ini sebagai bentuk audit publik terhadap kinerja pemerintah dalam menjaga kawasan hutan nasional. Melalui transparansi angka dan fakta, jurnalisme presisi kami memastikan setiap langkah penertiban terdokumentasi dengan validitas tinggi.
Kami percaya bahwa akuntabilitas adalah panglima dalam pembangunan. Dengan dirilisnya data ini, Getnews mengundang publik untuk terus mengawal konsistensi pemerintah dalam menindak para pelanggar aturan lingkungan. Keberanian Presiden hari ini adalah standar baru bagi tata kelola hutan yang berdaulat dan berkelanjutan.




