JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa pengurus Kontras, Andrie Yunus. Orang nomor satu di Indonesia tersebut mengutuk keras aksi brutal tersebut dan menggolongkannya sebagai tindakan terorisme yang mengancam stabilitas demokrasi.
”Ini bukan kriminal biasa, ini adalah terorisme terhadap aktivis. Saya instruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas, jangan hanya berhenti di eksekutor, kejar sampai ke dalangnya!” tegas Presiden dalam keterangannya di Istana Negara, Selasa, 17 Maret 2026.
Ancaman bagi Demokrasi
Presiden menilai serangan terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap nilai-nilai kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Menurutnya, praktik premanisme politik dengan menggunakan zat kimia berbahaya tidak boleh mendapatkan tempat di bumi Nusantara.
Senada dengan sikap Komisi III DPR RI sebelumnya, Presiden menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. Ia menginginkan hasil yang nyata guna memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara yang berjuang di jalur kemanusiaan. “Negara tidak boleh kalah oleh teror. Siapa pun aktor intelektualnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” imbuhnya.
Perlindungan Berlapis
Sebagai respons atas instruksi Presiden, pihak kepolisian dikabarkan mulai membentuk tim khusus gabungan lintas satuan. Fokus utama tim ini adalah melacak jejak digital dan logistik pengadaan bahan kimia yang digunakan pelaku. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta proaktif memberikan pengawalan bagi korban dan saksi-saksi kunci guna mencegah intimidasi lanjutan.




