Hukum Nasional NEWS

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: “Saya Takut Ada Teman di Situ”

​"Saya takut ada teman saya di situ. Nanti tidak enak, bisa terpengaruh saya. Jadi lebih baik saya tidak lihat, saya tidak mau tahu," tegas Prabowo dalam pidatonya di acara Panen Raya Nasional, Karawang, Rabu (7/1/2026). (BPMI Setpres/GETNEWS)

KARAWANG, getnews.co.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap independensi penegakan hukum dengan mengambil langkah yang tidak lazim: menolak melihat daftar puluhan perusahaan yang izinnya akan dicabut. Hal ini disampaikan Presiden guna menghindari potensi konflik kepentingan dan pengaruh emosional jika ditemukan nama kerabat atau kolega politik dalam daftar tersebut.

​”Saya takut ada teman saya di situ. Nanti tidak enak, bisa terpengaruh saya. Jadi lebih baik saya tidak lihat, saya tidak mau tahu,” tegas Prabowo dalam pidatonya di acara Panen Raya Nasional, Karawang, Rabu (7/1/2026).

Analisis Kebijakan: Doktrin Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

​Sikap Presiden didasarkan pada mandat konstitusi yang mewajibkan pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat secara murni.

Strategic Governance Framework: Zero-Conflict Policy
Prinsip TindakanImplementasi Operasional
Mitigasi Konflik KepentinganMenghindari identifikasi subjek hukum (Blind Enforcement).
Instruksi Eksekutif“Yang melanggar, tindak.” (Tanpa pengecualian).
Landasan KonstitusionalPasal 33 UUD 1945 (Kedaulatan Rakyat atas SDA).
Pendelegasian WewenangPenyerahan penuh ke aparat penegak hukum dan kementerian teknis.
Sumber: Pidato Kepresidenan Karawang | Audit Kebijakan Januari 2026

Menghilangkan Tafsir, Memperkuat Aksi

​Presiden menegaskan bahwa instruksi yang ia berikan kepada para menteri dan aparat penegak hukum bersifat tunggal dan tidak butuh penerjemah. Dengan menyerahkan proses teknis sepenuhnya kepada sistem hukum, Prabowo berupaya membangun sistem yang resilien terhadap tekanan politik maupun hubungan personal.

Mandat Pasal 33 UUD 1945

​Pencabutan izin usaha ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya pengembalian aset negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Prabowo menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elite atau lingkaran pertemanan penguasa.

​Langkah “sengaja tidak tahu” ini diharapkan menjadi preseden bagi seluruh pimpinan lembaga tinggi negara dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kedaulatan hukum tetap berdiri tegak di atas segala kepentingan kelompok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *