ANALISIS GETNEWS

Praperadilan “Dana Siluman” Kandas: Penyidikan Lanjut!

GET INSIGHT — Upaya perlawanan hukum dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang populer disebut “Dana Siluman” akhirnya menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Hakim tunggal secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka, sebuah keputusan yang seolah memberikan “stempel sah” bagi tim penyidik untuk terus menggali lebih dalam siapa saja yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Putusan ini sekaligus menjadi jawaban bagi publik yang sempat ragu apakah kasus yang cukup sensitif ini akan terhenti di tengah jalan atau terus melaju ke meja hijau.

​Ditolaknya praperadilan ini bukan sekadar urusan administrasi hukum, melainkan sinyal bahwa bukti-bukti awal yang dikantongi penyidik sudah lebih dari cukup untuk menetapkan tersangka. Dengan kandasnya gugatan ini, fokus kini beralih pada bagaimana aparat penegak hukum membuktikan kerugian negara secara riil dan mengungkap modus operandi “siluman” yang digunakan untuk membobol anggaran daerah. Bagi publik Mataram, putusan PN ini adalah angin segar yang menunjukkan bahwa proses hukum tidak mudah “digoyang” oleh manuver teknis kepengacaraan di fase awal.

Resume Putusan Praperadilan: Kasus Dugaan Dana Siluman

Pada akhirnya, praperadilan memang hak tersangka, tapi kalau ditolak ya itu artinya hukum sedang tidak ingin diajak bercanda. Istilah “Dana Siluman” memang terdengar mistis, seolah-olah dananya bisa menghilang begitu saja tertiup angin. Namun di mata PN Mataram, “siluman” ini ternyata punya jejak administrasi yang cukup nyata untuk diseret ke persidangan. Selamat melanjutkan hari bagi para penyidik, dan selamat bersiap-siap bagi para saksi lainnya—siapa tahu nama Anda ikut muncul dalam “daftar hadir” dana yang konon gaib itu. Mari kita kawal terus, karena biasanya yang siluman itu lebih asyik dibahas saat identitasnya mulai terungkap satu per satu ke permukaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *