Reformasi APH Mutlak: Komisi III Desak Polisi & Kejaksaan Bengkulu Pugar Diri Sambut KUHP-KUHAP Baru 2026
BENGKULU, getnews – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa reformasi aparat penegak hukum (APH) harus berjalan seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Januari 2026.
Penegasan ini disampaikan Bob Hasan, yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg), usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Mapolda Bengkulu, Kamis (11/12/2025). Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Bengkulu dalam mengimplementasikan regulasi besar tersebut.
Tiga Pilar Efektivitas Hukum Menjadi Kunci
Bob Hasan menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengusung semangat restorasi hukum dengan pendekatan ultimum remedium (legal substance). Oleh karena itu, legal structure (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) harus memugar diri agar substansi hukum yang progresif dapat berjalan optimal.
“Legal substance dari KUHP dan KUHAP baru sudah bergerak ke arah restorasi hukum, dengan pendekatan ultimum remedium. Maka legal structure kepolisian, kejaksaan, pengadilan harus memugar dirinya, kembali ke format yang benar,” tegas Bob Hasan.
Menurutnya, tanpa penyesuaian struktur dan budaya hukum (legal culture), substansi hukum sebagus apa pun tidak akan efektif di lapangan.
Fokus Perbaikan dan Pendampingan Hukum
Komisi III menyoroti dua aspek penting yang harus ditingkatkan menjelang 2026:
- Pendampingan Hukum Sejak Awal: Pendampingan advokat harus ada sejak tahap pelaporan maupun penyelidikan untuk memastikan konstruksi peristiwa hukum dibangun secara jujur dan adil.
- Penguatan Penyidikan: Diperlukan penambahan dan optimalisasi CCTV sebagai bagian dari penguatan standar penyidikan di lapangan.
Terkait laporan dan pengaduan masyarakat di Bengkulu, Bob Hasan menyebut hal itu sebagai momentum bagi APH untuk segera berbenah dan menyesuaikan diri dengan substansi KUHP dan KUHAP baru.
Komisi III mengapresiasi peningkatan kinerja APH di Bengkulu, namun tetap mencatat perlunya penambahan anggaran, sarana prasarana, dan pemenuhan SDM guna memperkuat pelayanan publik.
“Tujuan akhirnya jelas: keadilan yang menjadi harapan masyarakat harus betul-betul dirasakan. Reformasi aparatur penegak hukum adalah syarat mutlak untuk supremasi hukum,” pungkasnya.
dpr.go.id




