Gubernur NTB Mengaku Penebangan Liar Tanpa Izin, Tapi Mengapa Kerusakan Terjadi Akibat ‘Pembiaran Lama’ dan Dokumen Resmi?
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, merespons serius surat dari Bupati Bima, Ady Mahyudi, terkait kondisi Pengundulan Hutan Bima yang kritis dan mendesak. Respons ini disampaikan di Mataram pada hari Sabtu, 6 Desember, setelah menerima surat resmi bertanggal 25 November 2025 dari Bupati Bima.
Respons cepat Gubernur ini justru mengungkap kebobrokan yang lebih dalam: Masalah hutan gundul Bima bukan hanya disebabkan oleh penebangan tanpa izin, tetapi juga oleh “pembiaran dalam jangka waktu lama” dan ironi terbesarnya: “bahkan sudah ada sertifikat di dalam hutan.”.
Ironi Hukum: Sertifikat Hak Milik di Hutan Lindung
Pengakuan Gubernur Iqbal adalah titik kritis dalam kasus ini. Ia menjelaskan, “Banyak pengundulan hutan ini karena tidak izin, sebagian tahu sudah gundul, bahkan sudah ada sertifikat di dalam hutan. Itu yang terjadi sekarang,”.
• Kritik Struktural: Hutan Bima gundul bukan karena Pemprov tidak tahu, melainkan karena sistem hukum yang membiarkan tanah hutan dilindungi memiliki status kepemilikan legal.
• Pertanyaan Keras: Siapa yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat hak milik di area yang seharusnya dilindungi? Masalah ini menunjuk langsung ke kegagalan Tata Ruang dan Badan Pertanahan di tingkat lokal dan provinsi.
Kontradiksi Respon Cepat vs. Pembiaran Lama
Gubernur mengakui Pengundulan Hutan Bima ini tidak melalui izin resmi, tetapi ia mengakui ini adalah hasil dari “pembiaran dalam jangka waktu lama”.
• Tindakan politis datang setelah bencana sudah kritis. Pemerintah provinsi berjanji akan “terus mencari tahu akar masalah yang sebenarnya” dan penegakan hukum.
Penindakan Harus Dimulai dari Meja Kantor
Upaya penegakan hukum menjadi kunci. Namun, Gubernur tidak cukup hanya menindak penebang liar di lapangan.
• Tuntutan Audit Legal: Penegakan hukum harus dimulai dari audit legal untuk mengidentifikasi dan membatalkan semua sertifikat hak milik yang diterbitkan di area hutan yang seharusnya dilindungi. Ini adalah tindakan paling mendesak untuk mengatasi Kezaliman Legal ini.
• Jika Pemprov NTB gagal membatalkan sertifikat di hutan gundul itu, maka hutan Bima akan menjadi monumen abadi kegagalan negara melindungi asetnya sendiri, yang dilegalkan oleh dokumen resmi.
Tautan Sumber:
• <a href=”https://rri.co.id/mataram/daerah/1234567/gubernur-ntb-tanggap-cepat-surat-bupati-bima-soal-pengundulan-hutan“>RRI Mataram – Gubernur NTB Tanggap Cepat Surat Bupati Bima Soal Pengundulan Hutan</a>
• <a href=”https://www.suarantb.com/gubernur-iqbal-soal-hutan-gundul-bima-banyak-yang-punya-sertifikat/“>Suara NTB – Gubernur Iqbal Soal Hutan Gundul Bima: Banyak yang Punya Sertifikat</a>





One thought on “Respons Cepat Gubernur Iqbal vs. Kezaliman Legal: Siapa yang Menerbitkan ‘Sertifikat Hak Milik’ di Tengah Hutan Gundul Bima?”