MATARAM — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Barat tercoreng temuan produk roti berjamur yang masuk dalam paket distribusi untuk siswa. Menanggapi insiden tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Dinas Kesehatan setempat langsung menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran lapangan.

​Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengawasan keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersifat krusial. “BPOM akan meningkatkan kompetensi penyedia pangan dan melakukan pendampingan ketat untuk mencegah keracunan makanan pada anak-anak,” ujar Taruna dalam keterangannya, Ahad, 15 Maret 2026.

Pemasok Tak Berizin

​Hasil investigasi mengungkap bahwa roti bermasalah tersebut berasal dari salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Lombok Barat. Ironisnya, tim menemukan bahwa UMKM pemasok tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.

​Padahal, SLHS merupakan syarat mutlak dalam pemenuhan standar keamanan pangan, terutama untuk produk yang didistribusikan secara massal melalui program pemerintah. “Produk ini sempat terdistribusi ke beberapa sekolah penerima manfaat,” tulis laporan hasil pemeriksaan tersebut.

Faktor Ramadan dan Mitigasi

​Beruntung, meski telah sampai ke tangan siswa, produk roti berjamur tersebut belum sempat dikonsumsi. Momentum bulan Ramadan menjadi faktor penyelamat karena kegiatan belajar mengajar berlangsung tanpa aktivitas makan di tempat, sehingga para siswa tidak langsung menyantap paket MBG tersebut.

​Sebagai langkah tegas, BBPOM Mataram dan Dinas Kesehatan Lombok Barat telah memberikan pembinaan kepada pihak terkait. Distribusi produk dari UMKM tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan keamanan pangan dan izin edar terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

​BBPOM mengimbau seluruh vendor program pemerintah untuk memastikan proses produksi memenuhi standar higiene guna menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat utama.

BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:

”Monumen Besi Tua” di Lombok Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *