MATARAM, GETNEWS. – Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Mataram bergerak cepat melakukan sinkronisasi menyusul akan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara efektif pada 2 Januari 2026.
Melalui Rapat Koordinasi DILJAKPOL (Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (16/12/2025), disepakati mekanisme transisi penanganan perkara guna menghindari kekosongan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
| Kondisi Perkara | Ketentuan Hukum yang Digunakan |
|---|---|
| Kejadian (Locus/Tempus) s.d 1 Januari 2026 | Tetap diproses menggunakan ketentuan KUHP Lama pada tahap penyidikan. |
| Pelimpahan Setelah 2 Januari 2026 | Konstruksi dakwaan menggunakan KUHP Lama yang di-juncto-kan dengan pasal relevan di KUHP Baru. |
| Penetapan Tersangka Baru (Kasus Lama) | Mencantumkan pasal KUHP Lama dijunctokan dengan pasal sepadan di KUHP Baru. |
| Prinsip Pemidanaan | Mengutamakan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa (Asas Legalitas & HAM). |
Sinergi Lintas Instansi Sektoral
Rakor ini tidak hanya melibatkan Kepolisian dan Pengadilan, tetapi juga penyidik dari berbagai instansi penting seperti BNN, Bea Cukai, Imigrasi, Balai Karantina, serta akademisi dari Universitas Mataram.
Penandatanganan Kesepakatan Penyamaan Persepsi ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum di Mataram untuk memastikan bahwa perubahan regulasi yang fundamental ini tidak menghambat rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dr. Gde Made Pasek Swardhyana menegaskan bahwa kesepahaman lintas institusi adalah kunci. Perubahan dari KUHP peninggalan kolonial ke KUHP Nasional memerlukan ketelitian ekstra dalam penyusunan dakwaan dan penilaian hakim.
“Penyamaan persepsi ini bertujuan meminimalkan perbedaan penafsiran, menjaga kepastian hukum, serta menjamin keadilan bagi masyarakat dalam proses penegakan hukum pidana,” tegas Dr. Gde Made Pasek Swardhyana.




