NEWS

Saudi Larang Overstay Umrah 2026

RIYADH — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mempertegas regulasi durasi tinggal bagi jemaah umrah menjelang musim haji 1447 H. Melalui otoritas terkait, seluruh jemaah umrah diwajibkan telah meninggalkan wilayah Kerajaan paling lambat pada 1 Zulkaidah 1447 H, yang bertepatan dengan 18 April 2026.

​Langkah ini diambil guna mempersiapkan fasilitas dan mobilisasi jutaan jemaah haji yang akan mulai memadati tanah suci pasca-tanggal tersebut. Jemaah yang melanggar batas waktu ini terancam sanksi berat, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga pencekalan (blacklist) memasuki wilayah Saudi dalam jangka waktu tertentu.

Pembersihan Wilayah Jelang Haji

​Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan bahwa visa umrah memiliki masa berlaku maksimal 90 hari sejak kedatangan, namun kepatuhan terhadap batas akhir 1 Zulkaidah bersifat absolut bagi seluruh pemegang visa umrah tanpa terkecuali. Kebijakan ini merupakan bagian dari protokol keamanan dan kenyamanan yang diterapkan secara ketat oleh Kerajaan.

​”Pemerintah Saudi tidak akan mentolerir jemaah yang mencoba tinggal lebih lama (overstay) dengan tujuan melaksanakan ibadah haji secara ilegal,” demikian bunyi pengumuman otoritas Saudi. Operasi pemeriksaan dokumen di area penginapan dan transportasi menuju Makkah serta Madinah diperkirakan akan diperketat mulai pertengahan April 2026.

Imbauan bagi Travel dan Jemaah

​Asosiasi travel umrah dan haji di Indonesia diimbau untuk menyusun jadwal kepulangan jemaah sesuai dengan regulasi terbaru ini. Para penyelenggara diminta memastikan seluruh jemaah bimbingannya telah keluar dari Arab Saudi sebelum tanggal 18 April untuk menghindari kendala hukum yang dapat merugikan jemaah maupun kredibilitas biro perjalanan.

​Bagi masyarakat yang berencana melaksanakan umrah di akhir Ramadan dan Syawal, sangat krusial untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa izin tinggal ini. Informasi lebih lanjut mengenai detail regulasi dan prosedur pemulangan dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Agama RI dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *