Hukum Nasional

Uji Materiil UU TNI: Saksi Beberkan Tekanan Psikologis Pekerja Akibat Kehadiran Militer Aktif dalam Hubungan Industrial

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil terhadap norma Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Persidangan kali ini menyoroti dampak nyata perluasan peran militer aktif di ranah sipil, mulai dari ancaman terhadap prinsip negara hukum hingga tekanan psikologis di lingkungan kerja.

​Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, hadir sebagai Ahli Pemohon, memberikan argumentasi keras mengenai urgensi pembatasan jabatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga. Menurutnya, ketiadaan batas yang jelas akan mengakibatkan pengikisan sekat kelembagaan antara militer dan sipil.

Ancaman Supremasi Hukum

​Soleman menegaskan bahwa membiarkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil secara masif dapat mengancam keseimbangan negara hukum. “Perlunya pembatasan tegas adalah harga mati untuk mencegah perluasan peran militer ke ranah sipil. Tanpa batas yang jelas, kita berisiko kehilangan batas kelembagaan yang krusial bagi keseimbangan antara negara dan hukum,” tegas mantan Kepala BAIS TNI tersebut.

​Ia menggarisbawahi bahwa fungsi utama militer adalah pertahanan, sementara ranah sipil memiliki logika operasional yang berbeda. Pencampuran kedua domain ini dinilai akan merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

Kesaksian: Militer dalam Perundingan Buruh

​Sidang juga mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) periode 2023–2028, Angga Saputra. Ia membeberkan fakta lapangan mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif dalam proses perundingan perselisihan hubungan industrial di sektor bandara.

​Menurut Angga, kehadiran personel militer aktif di meja perundingan menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi pekerja. “Kehadiran prajurit tersebut menimbulkan tekanan psikologis bagi para pekerja. Hubungan industrial seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dialog sipil yang setara, bukan di bawah bayang-bayang kekuatan militer,” ungkapnya.

​Kesaksian ini memperkuat argumen pemohon bahwa penempatan TNI di luar sektor pertahanan sering kali meluas ke urusan-urusan domestik yang seharusnya menjadi otoritas lembaga sipil atau penegak hukum sipil.

Strategic Audit: TNI Active Duty in Civil Sector (Judicial Review)

Objek AuditDetail Argumentasi & FaktaVonis Strategis
Norma HukumPasal 47 ayat (1) & (2) UU TNI No. 34/2004.CONSTITUTIONAL CHALLENGE
Dampak SosialTekanan psikologis pada serikat pekerja dalam hubungan industrial.CIVILIAN REPRESSION RISK
Risiko InstitusiPenghapusan batas kelembagaan sipil-militer.DEMOCRATIC EROSION

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *