MATARAM, GETNEWS. – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026 sebesar 2,7% resmi menambah saldo di kantong pekerja sebesar kurang lebih Rp70.932 per bulan. Meski angka ini telah disepakati oleh tripartit, tantangan sebenarnya terletak pada daya beli riil dan kepatuhan perusahaan dalam membayarnya.
Redaksi getnews mencoba membedah sejauh mana tambahan nominal ini berdampak pada kesejahteraan harian pekerja di Bumi Gora.
I. Simulasi Daya Beli (Tambahan Rp70.932/Bulan)
| Kebutuhan Pokok | Estimasi Konversi Satuan | Manfaat bagi Pekerja |
|---|---|---|
| Beras Medium | ± 5 Kilogram | Tambahan stok pangan keluarga untuk 4-5 hari. |
| Telur Ayam | ± 2,5 Kilogram | Peningkatan asupan nutrisi protein hewani. |
| BBM (Pertalite) | ± 7 Liter | Cover biaya transportasi kerja untuk ± 1 minggu. |
II. Kanal Pengaduan & Sanksi Pelanggaran UMP
| Layanan / Aspek | Keterangan Resmi |
|---|---|
| Posko Pengaduan | Kantor Disnakertrans Prov. NTB & Disnaker Kab/Kota setempat. |
| Fokus Pengawasan | Pemeriksaan slip gaji & kepatuhan pembayaran sesuai SK Gubernur. |
| Sanksi Hukum | Pidana & Perdata: Diberlakukan bagi perusahaan yang melanggar. |
| Benefit Tambahan | BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi 13.000 pekerja rentan. |
Gubernur: “Tak Ada Gunanya Angka Tinggi Jika Tak Dibayar”
Pernyataan Gubernur H.L. Muhamad Iqbal menjadi kunci. Beliau menyadari bahwa kenaikan nominal akan sia-sia jika perusahaan melakukan pelanggaran atau mencicil upah. Oleh karena itu, anggaran pengawasan diperbesar untuk memastikan:
- Kepatuhan Pembayaran: Perusahaan wajib membayar minimal Rp2.673.861 mulai Januari 2026.
- Sanksi Pidana & Perdata: Dinas Tenaga Kerja tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga pembekuan izin bagi perusahaan yang terbukti membandel. Penekanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar mematuhi ketetapan UMP 2026 demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan buruh di NTB.




