MATARAM, getnews.co.id — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah agresif dalam menuntaskan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX Endriadi, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu tersangka utama berkebangsaan China berinisial LHF.
Lantaran tersangka dilaporkan telah melarikan diri ke luar negeri, Polda NTB secara resmi telah meminta bantuan Interpol untuk melacak dan menangkap LHF melalui mekanisme Red Notice.
“Polda NTB sudah menetapkan LHF sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong. Mengingat yang bersangkutan berada di luar negeri, kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk meminta bantuan Interpol guna menelusuri keberadaan LHF,” tegas Kombes FX Endriadi kepada media, Selasa (13/1/2026).
Dashboard Penegakan Hukum: Operasi Pengejaran LHF
Pengejaran ini merupakan barometer ketegasan Polri terhadap aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
| Parameter Kasus | Keterangan Resmi |
|---|---|
| Identitas Tersangka | LHF (Warga Negara China). |
| Status Terakhir | Buron / Melarikan diri ke luar negeri. |
| Instrumen Pengejaran | Interpol (International Police Cooperation). |
| Atensi Kasus | Kerusakan Lingkungan & Eksploitasi Tanpa Izin. |
Jaringan Lintas Negara dalam Radar Polisi
Kombes FX Endriadi menambahkan bahwa pelarian LHF tidak akan menghentikan proses penyidikan. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang memfasilitasi operasional tambang ilegal tersebut di wilayah Sekotong. Upaya ini dipandang krusial untuk memutus rantai mafia tambang yang selama ini memanfaatkan tenaga kerja asing guna mengeruk kekayaan mineral NTB secara ilegal.




