Hukum Nusa Tenggara Barat

Skandal Emas Sekotong: Polda NTB Gandeng Interpol Buru Tersangka WNA China

Tambang Emas Sekotong (istimewa)

MATARAM, getnews.co.id — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah agresif dalam menuntaskan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX Endriadi, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu tersangka utama berkebangsaan China berinisial LHF.

​Lantaran tersangka dilaporkan telah melarikan diri ke luar negeri, Polda NTB secara resmi telah meminta bantuan Interpol untuk melacak dan menangkap LHF melalui mekanisme Red Notice.

​“Polda NTB sudah menetapkan LHF sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong. Mengingat yang bersangkutan berada di luar negeri, kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk meminta bantuan Interpol guna menelusuri keberadaan LHF,” tegas Kombes FX Endriadi kepada media, Selasa (13/1/2026).

Dashboard Penegakan Hukum: Operasi Pengejaran LHF

​Pengejaran ini merupakan barometer ketegasan Polri terhadap aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Criminal Intelligence Report: Sekotong Gold Mining
Parameter KasusKeterangan Resmi
Identitas TersangkaLHF (Warga Negara China).
Status TerakhirBuron / Melarikan diri ke luar negeri.
Instrumen PengejaranInterpol (International Police Cooperation).
Atensi KasusKerusakan Lingkungan & Eksploitasi Tanpa Izin.
Sumber: Ditreskrimsus Polda NTB | Update Jan 2026

Jaringan Lintas Negara dalam Radar Polisi

​Kombes FX Endriadi menambahkan bahwa pelarian LHF tidak akan menghentikan proses penyidikan. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang memfasilitasi operasional tambang ilegal tersebut di wilayah Sekotong. Upaya ini dipandang krusial untuk memutus rantai mafia tambang yang selama ini memanfaatkan tenaga kerja asing guna mengeruk kekayaan mineral NTB secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *