Hukum JAWA TENGAH

Skandal Lahan BUMD Cilacap: Kejagung Ringkus Tersangka TPPU di Bekasi, Kerugian Negara Rp237 Miliar!

Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah berhasil meringkus pria berinisial AY (alias GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12) (Kejagung/getnews)

SEMARANG, GETNEWS. – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah berhasil meringkus pria berinisial AY (alias GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12) malam. AY resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

​Tersangka diduga kuat menerima dan menguasai aliran dana hasil korupsi sebesar Rp20 miliar, yang merupakan bagian dari proyek pengadaan lahan senilai total Rp237 miliar yang kini tengah diusut tuntas.

Ringkasan Kasus Korupsi & TPPU PT Cilacap Segara Artha

​Penyidikan kasus ini telah mengungkap jaringan keterlibatan mulai dari pengusaha hingga eks kontestan Pilkada, dengan fokus utama pada pemulihan aset negara (asset recovery).

Informasi PerkaraDetail Fakta Hukum
Objek PerkaraPembelian tanah 700 Ha oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan.
Total Kerugian NegaraRp237 Miliar (Estimasi)
Tersangka yang DitahanAY (Bekasi), ANH (Andi Nur Huda), AM (Eks Cabup Cilacap), dan IZ.
Recovery AsetRp6,505 Miliar telah dikembalikan oleh istri tersangka ANH.
Sangkaan Pasal AYPasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Aliran Dana dan Keterlibatan Politik

​Tersangka AM, yang merupakan salah satu dari tiga tersangka awal, diketahui merupakan mantan Calon Bupati Cilacap pada Pilkada 2024. AM diduga terlibat dalam proses perundingan pembelian tanah yang tidak sesuai prosedur. Sementara itu, tersangka baru AY berperan dalam mengamankan atau “mencuci” aliran dana sebesar Rp20 miliar dari transaksi gelap tersebut.

Pemulihan Keuangan Negara

​Aspidsus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin. Sejauh ini, uang senilai Rp6,5 miliar telah berhasil disita dari keluarga tersangka ANH dan kini dititipkan di Rekening Penitipan Kejati Jateng sebagai barang bukti persidangan.

​Tersangka AY saat ini telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Semarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih mendalam terkait jaringan pencucian uang lainnya.

Kejaksaan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *