Nasional PARLEMEN SUMATRA

Skandal Log Kayu Hanyut di Aceh: Komisi IV DPR Desak Kemenhut Ungkap dan Tindak Pelaku Illegal Logging dalam 30 Hari

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono. Foto: Naefuroji/od

JAKARTA, getnews – Komisi IV DPR RI menduga kuat bencana banjir dan tanah longsor hebat di Aceh dan Sumatra diakibatkan oleh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemegang izin usaha atau tambang ilegal. Anggota Komisi IV DPR, Riyono, menuntut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera bertindak tegas dan transparan.

​Riyono mengungkapkan bahwa hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi IV menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran tersebut. Ia meminta Kemenhut untuk segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tambang ilegal.

Baca juga: Ironi Kayu Gelondongan: Menteri Kehutanan Perlu Teknologi Canggih untuk Tahu Kayu Hasil Tebangan, Rakyat Cukup Pakai Mata Telanjang

“Hasil Raker nomer tiga di sebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha… Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan ya. Itu pendapat saya,” papar Riyono, Selasa (9/12/2025).

Menuntut Jawaban Atas Video Viral Log Kayu

​Politisi Fraksi PKS ini menyoroti duka nasional akibat bencana yang menewaskan lebih dari 800 orang dan menimbulkan kerugian material di atas Rp 10 triliun. Namun, ia menilai paparan Menhut Raja Juli belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat, terutama terkait barang bukti illegal logging.

​Riyono secara khusus merespons adanya video viral log kayu yang terbawa banjir, yang diduga merupakan hasil penebangan ilegal oleh pemegang izin usaha.

“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu – kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas illegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik?! Semua belum jelas sampai saat ini?!” tanyanya.

​Ia juga mempertanyakan 12 objek hukum yang disebut Menhut Raja Juli sedang dalam proses, namun identitasnya belum disampaikan kepada publik.

Ancaman Sidang 2026: Batas Waktu 30 Hari

​Anggota DPR yang kerap disapa ‘Riyono Caping’ ini mendesak Menhut harus tegas dan cepat, menargetkan kejelasan kasus ini dalam waktu 30 hari, bertepatan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026.

“Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” tutup Riyono, menegaskan Komisi IV akan terus mengawal penindakan terhadap pelaku perusakan hutan yang menyebabkan bencana besar ini.

dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *