Lombok Timur Nusa Tenggara Barat

Skandal Video Panas 13 Menit Mahasiswa KKN Gegerkan Lombok Timur

Screenshot Video Asusila diduga Mahasiswa KKN di wilayah Lombok Timur (istimewa)

SELONG — Jagat media sosial di Nusa Tenggara Barat kembali diguncang skandal. Sebuah video asusila berdurasi 13 menit yang diduga melibatkan oknum mahasiswa dari salah satu universitas ternama saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) beredar luas dan memicu kegemparan di wilayah Lombok Timur.

​Video tersebut memperlihatkan adegan tak senonoh yang diduga dilakukan di lokasi pengabdian masyarakat. Kabar ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform pesan instan sebelum akhirnya dikonfirmasi oleh laporan media lokal pada Senin, 9 Februari 2026.

​Pelaku Diduga Mahasiswa Universitas Ternama

​Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pelaku dalam video tersebut merupakan mahasiswa yang sedang menjalankan program KKN di salah satu desa di Lombok Timur. Pihak universitas terkait dikabarkan tengah melakukan investigasi internal untuk memastikan identitas mahasiswa yang bersangkutan serta mengambil tindakan tegas sesuai kode etik institusi.

​Audit Strategis: Dampak Sosial dan Integritas Institusi

​Skandal ini tidak hanya mencoreng nama baik personal pelaku, tetapi juga memukul reputasi institusi pendidikan serta program pengabdian masyarakat di NTB.

Audit Strategis: Krisis Etika Mahasiswa KKN

Dimensi KrisisAnalisis DampakVonis Strategis
Reputasi AkademikPenurunan kepercayaan masyarakat terhadap program KKN universitas di NTB.TRUST CRISIS
Konsekuensi HukumPotensi jeratan UU ITE bagi pemeran dan penyebar video tersebut.LEGAL RISK
Ketertiban SosialKegaduhan di tingkat desa lokasi KKN dan tekanan publik yang masif.SOCIAL TURBULENCE

Peringatan bagi Penyebar Konten

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video tersebut. Berdasarkan UU ITE, tindakan menyebarkan konten pornografi dapat diancam pidana penjara yang berat. Saat ini, kepolisian tengah mendalami asal-usul video dan pihak pertama yang mengunggahnya ke ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *