GET INFO

Syarat dan Kriteria Penerima KPR Sejahtera FLPP 2026

​Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan batasan bagi calon debitur guna memastikan bantuan tepat sasaran

SERANG, GETNEWS. – Sejalan dengan pelaksanaan Akad Massal 50.030 unit yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menetapkan standar baru untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak melalui kebijakan yang kian pro-rakyat.

Kriteria Penerima Manfaat (MBR)

​Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan batasan bagi calon debitur guna memastikan bantuan tepat sasaran:

Kategori KriteriaPersyaratan Utama
Status KepemilikanBelum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Batas PenghasilanMaksimal penghasilan sesuai ketentuan MBR (umumnya berkisar antara Rp7 juta – Rp8 juta per bulan tergantung wilayah).
Suku Bunga & TenorSuku bunga tetap sebesar 5 persen dengan jangka waktu cicilan maksimal 20 tahun.

Dokumen Persyaratan Umum

​Masyarakat yang ingin mendaftar perlu menyiapkan berkas administrasi berikut:

  • Identitas Diri: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah (bagi yang sudah berkeluarga).
  • Legalitas Pajak: NPWP dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
  • Bukti Penghasilan: Slip gaji yang disahkan pimpinan bagi pegawai, atau surat keterangan penghasilan bagi pekerja sektor informal/paruh waktu (seperti pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik).
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang ditandatangani di atas meterai.

Keuntungan Tambahan di Era Presiden Prabowo

​Menteri Perumahan Maruarar Sirait telah memangkas berbagai hambatan biaya untuk semakin meringankan MBR, antara lain:

  • Penghapusan Biaya PBG: Pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (dahulu IMB) bagi rumah subsidi.
  • Penghapusan BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kini ditiadakan untuk MBR guna mempermudah proses balik nama sertifikat.
  • Insentif PPN DTP: Dukungan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tetap berlanjut untuk hunian terjangkau.

Baca juga: Wujudkan Mimpi Hunian Rakyat: Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 50.030 Unit KPR FLPP 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *