EKONOMI PARLEMEN

Tagih Janji Presiden: DPR Desak Aturan Turunan Penghapusan KUR UMKM Korban Bencana

Dok. SESKAB RI

PADANG PARIAMAN, GETNEWS. – Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait kebijakan penghapusan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM. Hal ini menjadi krusial mengingat masyarakat di wilayah terdampak bencana, seperti Padang Pariaman, sangat bergantung pada stimulus tersebut untuk memulai kembali roda ekonomi mereka yang sempat lumpuh.

​Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai pemutihan hutang harus segera dieksekusi agar tidak menjadi sekadar wacana di mata publik.

Urgensi Kebijakan Penghapusan KUR di Wilayah Bencana

​Kebijakan ini dinilai sebagai “oksigen” bagi para pedagang rakyat yang mayoritas modal usahanya bersumber dari pinjaman bank.

Aspek KebijakanDetail & Harapan Stakeholder
Subjek UtamaPelaku UMKM dan Pedagang Tradisional terdampak bencana di Sumatera Barat.
Status RegulasiMenunggu Aturan Turunan (Juklak/Juknis) agar perbankan dapat melakukan eksekusi.
Dampak EkonomiMencegah stagnasi pemulihan ekonomi daerah yang bergantung pada sektor perdagangan.
Target WaktuDiharapkan tuntas dalam hitungan minggu pasca-pernyataan Presiden.

Suara dari Daerah: “Stimulus yang Sangat Ditunggu”

​Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Azis, menyampaikan bahwa sebagian besar warganya berprofesi sebagai pedagang yang memanfaatkan fasilitas KUR. Menurutnya, ketidakpastian aturan teknis akan menghambat UMKM untuk kembali bangkit. “Masyarakat Padang Pariaman sangat menunggu stimulus ini. Jika Presiden sudah menggagas, eksekusi di lapangan harus segera mengikuti,” tegasnya.

Fokus Komisi VII: Kepastian Teknis

​Saleh Partaonan Daulay (Fraksi PAN) mengingatkan bahwa kepercayaan publik dipertaruhkan. Komisi VII akan terus mengawal agar desain aturan yang telah digagas Presiden segera rampung pekan ini, sehingga perbankan memiliki payung hukum yang kuat untuk menghapus tagihan KUR bagi warga yang tertimpa musibah.

dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *