Kabupaten Sumbawa

Tanam Jagung di Hutan Sumbawa, Bisa Kena Pidana 10 Tahun

SUMBAWA — Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah radikal untuk menghentikan laju deforestasi di wilayahnya. Melalui Surat Edaran Nomor: 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara resmi melarang tegas aktivitas penanaman jagung di seluruh kawasan hutan, perhutanan sosial, hingga tanah negara.

​Kebijakan ini menjadi sinyal perang terhadap praktik pembukaan lahan ilegal yang kian mengancam ekosistem lokal. Larangan tersebut mencakup kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, serta Areal Penggunaan Lain (APL) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ancaman Pidana 10 Tahun

​Ketegasan ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah daerah menyandarkan kebijakan ini pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggar yang terbukti menguasai atau menggarap kawasan hutan secara ilegal terancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

​Bupati Syarafuddin Jarot memerintahkan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan pengawasan melekat di lapangan. “Pemerintah tidak lagi mentolerir praktik pembukaan lahan sembarangan yang merusak lingkungan. Kita harus mengembalikan fungsi hutan Sumbawa,” tegas Bupati dalam edaran tersebut, Selasa, 24 Maret 2026.

Transisi Pertanian Ramah Lingkungan

​Langkah ini diprediksi akan mengubah peta komoditas pertanian di Sumbawa yang selama ini didominasi oleh jagung, bahkan hingga ke lereng gunung. Masyarakat kini diimbau untuk beralih ke praktik pertanian berkelanjutan yang sesuai dengan regulasi.

​Pemkab menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat guna memastikan tidak ada lagi perambahan hutan baru atas nama perluasan lahan jagung. Sosialisasi masif mulai dilakukan di tingkat desa guna menghindari gesekan sosial dan memastikan para petani memahami risiko hukum yang membayangi jika tetap nekat menanam di kawasan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *