MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tengah melakukan akselerasi digital dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui Dinas Sosial NTB, pemerintah segera meluncurkan aplikasi layanan aduan cepat sebagai respons atas tren kenaikan kasus kekerasan seksual dan pernikahan anak yang masih menghantui wilayah ini.
Layanan di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini akan mengintegrasikan nomor darurat dengan sistem pelaporan yang menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas pelapor. Langkah ini diambil untuk memutus rantai birokrasi pelaporan yang selama ini dinilai menjadi kendala bagi para korban.
Darurat Kekerasan Anak: 637 Kasus di 2025
Urgensi digitalisasi layanan ini diperkuat oleh data aplikasi Simfoni PPA tahun 2025 yang mencatat sebanyak 637 kasus kekerasan di seluruh kabupaten/kota se-NTB. Total korban mencapai 654 anak, dengan mayoritas adalah anak perempuan sebanyak 503 orang, sementara korban laki-laki tercatat 151 orang.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial NTB, Lalu Juhamdi, menegaskan bahwa aplikasi ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat. “Kita bergerak cepat. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke instansi tertentu. Cukup melalui aplikasi atau nomor darurat, laporan akan segera ditindaklanjuti dengan pendampingan hingga tahap pengadilan,” ujar pria yang akrab disapa Miq Jo tersebut, Kamis, 2 April 2026.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Pesantren
Selain infrastruktur digital, Pemprov NTB juga memperkuat mitigasi struktural melalui rencana Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan tokoh masyarakat hingga pengasuh pondok pesantren. Pendekatan ini dinilai krusial mengingat pernikahan anak masih menjadi akar persoalan yang berkorelasi langsung dengan kemiskinan, putus sekolah, hingga stunting di NTB.
Peluncuran aplikasi ini dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bukti komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan ruang aman bagi kelompok rentan. Dengan sistem real-time, diharapkan setiap laporan kekerasan dapat diintervensi sejak dini sebelum berdampak lebih luas pada psikologis korban.




