MATARAM, getnews.co.id — Penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memakan korban administratif. Sebanyak 11 pejabat eselon II secara resmi kehilangan jabatan struktural mereka per awal Januari 2026 karena instansi atau nomenklatur jabatan lama mereka dihapus atau digabungkan (merger).
Pj. Sekretaris Daerah NTB, Lalu Moh. Faozal, menjelaskan bahwa status ini bersifat sementara hingga terbitnya Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses mutasi lebih lanjut. “Ini bukan nonaktif karena sanksi. Rumah jabatannya yang hilang karena SOTK baru. Ibaratnya mereka adalah korban penataan organisasi,” tegas Faozal.
Daftar Pejabat Eselon II yang Kehilangan Jabatan (Nonjob)
Para pejabat ini untuk sementara waktu tidak memiliki posisi definitif dan roda organisasi di OPD terkait kini dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
| Nama Pejabat | Eks Jabatan (Nomenklatur Lama) |
|---|---|
| Sadimin | Kepala Dinas PUPR / Perumahan & Permukiman |
| Jamaluddin Malady | Kepala Dinas Perdagangan |
| Nuryanti | Kepala Dinas Perindustrian |
| Aidy Furqan | Kepala Dinas Ketahanan Pangan |
| Wirawan Ahmad | Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga |
| Surya Bahari | Kepala DP3AP2KB |
| Najamuddin Amy | Kepala Biro Perekonomian |
Risiko Pensiun Dini dan Sorotan Dewan
Langkah drastis ini menuai sorotan dari Anggota DPRD NTB. Made Slamet mengingatkan bahwa jika para pejabat eselon II yang kini nonjob harus mengikuti seleksi terbuka (open bidding) kembali, faktor usia akan menjadi kendala serius. “Jika harus ikut seleksi lagi dan usia sudah lewat, mereka terancam kehilangan hak jabatan dan berujung pada pensiun dini secara administratif,” ungkapnya.
Hak Kepegawaian Tetap Terjamin
Meski kehilangan posisi struktural, Kepala BKAD NTB, Nursalim, memastikan bahwa hak-hak dasar para pegawai tersebut, termasuk gaji, tetap akan dibayarkan secara penuh. Pemerintah provinsi kini tengah menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat (Kemendagri dan BKN) untuk melakukan penataan ulang agar roda birokrasi kembali stabil dan tidak terlalu lama bergantung pada pejabat Pelaksana Tugas.




