ANALISIS GETNEWS EKONOMI

The Digital Quid Pro Quo: Membedah “Pasal Kedaulatan” dalam Naskah USTR

(BPIH SETPRES)

WASHINGTON, D.C. — Jika 217 kewajiban Indonesia dalam perjanjian resiprokal dengan Amerika Serikat adalah sebuah buku, maka Pasal 4 adalah bab yang paling perlu dibaca dengan kacamata pembesar. Pasal ini mengatur tentang Electronic Commerce dan Cross-Border Data Flows—sebuah area di mana kepentingan raksasa teknologi Lembah Silikon bertemu langsung dengan regulasi kedaulatan data Jakarta.

​Berdasarkan naskah teknis yang dirilis USTR, Amerika Serikat mensyaratkan Indonesia untuk menghapus hambatan transfer data lintas batas dan melarang persyaratan lokalisasi data (kewajiban menempatkan server di dalam negeri) untuk sektor-sektor tertentu.

Analisis Get Insight: Komodifikasi Data Nasional

​Secara ekonomi makro, pelarangan lokalisasi data adalah kemenangan besar bagi perusahaan seperti Google, Meta, dan Amazon. Mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya investasi untuk membangun infrastruktur Data Center fisik di Indonesia demi mematuhi regulasi lokal.

​Namun, melalui kacamata kedaulatan, ini adalah pedang bermata dua. Dengan data yang mengalir bebas ke server di luar negeri, otoritas Indonesia (seperti pajak atau penegak hukum) akan menghadapi tantangan birokrasi internasional yang rumit saat membutuhkan akses data cepat. Indonesia sedang menukarkan “kendali digital” untuk mendapatkan “keunggulan ekspor fisik”. Sebuah pertukaran (trade-off) yang berisiko membuat kita menjadi pasar data yang tak berdaulat.

Strategic Audit: Digital Sovereignty Risk

Poin Pasal 4 (USTR)Dampak Bagi IndonesiaVonis GetNews
Ban on Data LocalizationPerusahaan AS tidak wajib membangun server di RI. Potensi hilangnya investasi fisik data center.HIGH RISK
Free Flow of DataData pengguna mengalir bebas ke AS. Memperumit pengawasan konten dan perlindungan privasi.SOVEREIGNTY THREAT
Zero Custom Duties (Digital Content)Tidak ada pajak untuk konten digital (film, software, e-book) dari AS. Potensi kehilangan pendapatan negara.FISCAL LEAKAGE

Vonis Akhir: Sante, Lur!

​Pasal 4 ini ibarat kita dikasih izin jualan kerupuk bebas pajak ke pasar internasional, tapi syaratnya pintu rumah kita nggak boleh dikunci dan tetangga boleh masuk buat liat-liat isi lemari kita kapan saja.

​Memang sih, pengusaha sawit dan kopi kita bakal senyum lebar karena tarif 0%. Tapi buat kedaulatan digital, ini seperti “menggadaikan” data rakyat demi kelancaran ekspor fisik. Kita harus memastikan pemerintah punya “pagar digital” lain yang lebih sakti, jangan sampai demi jual kopi satu kontainer, data satu kelurahan malah melayang ke server di Silicon Valley tanpa kendali. Sante! Tapi jangan lupa kunci pintu belakang lewat regulasi turunan yang cerdik.

Daftar Rujukan Dokumen Primer:

Baca ini juga: The Washington Dozen: Saat Pemilik Chelsea dan Inter Milan Antre di Meja Danantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *