MATARAM, GET DATA — Pemerintah Kota Mataram mencatatkan langkah besar dalam penataan tenaga non-ASN. Sebanyak 3.067 orang resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu per 18 Desember 2025, memberikan kejelasan status dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi mereka yang telah lama mengabdi.
GET DATA: Rincian Penetapan PPPK Paruh Waktu Kota Mataram
| Kategori Formasi | Jumlah Pegawai | Estimasi Gaji (2026) |
|---|---|---|
| Tenaga Pelaksana | 2.580 Orang | Rp 1.500.000 |
| Tenaga Kesehatan | 437 Orang | Rp 1,5 Juta + Jasa Pelayanan |
| Tenaga Guru | 50 Orang | Rp 1.500.000 |
Strategic Outlook:
Penetapan ini berlaku TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2025, dengan SPMT yang dimulai pada 1 Januari 2026. Langkah Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, memberikan sinyal positif bagi ekosistem kerja di NTB: bahwa status “Paruh Waktu” ini merupakan jembatan menuju “Penuh Waktu” jika formasi tersedia di masa depan. Dengan kepemilikan NIP yang setara dengan ASN, 3.067 pegawai ini kini memiliki nilai tawar dan keamanan status yang jauh lebih baik.
Foto: 3.067 orang resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram per 18 Desember 2025, (Wiwin Pratama Putra)




