JAKARTA, GETNEWS. – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan otoritas penerbangan Prancis, Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC). Melalui penandatanganan Annex V, kedua negara sepakat untuk melakukan pertukaran keahlian dan penguatan sistem pengawasan guna mendongkrak keselamatan, keamanan, serta daya saing penerbangan sipil nasional di kancah internasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pembaruan kerja sama ini adalah langkah konkret untuk memastikan sistem penerbangan Indonesia tetap andal dan selaras dengan praktik terbaik dunia.
Poin Strategis Kerja Sama Teknis Annex V (Indonesia–Prancis)
Dokumen ini merupakan pembaruan dari kesepakatan tahun 2019 yang kini disesuaikan dengan dinamika teknologi dan regulasi penerbangan modern.
| Ruang Lingkup Kerja Sama | Target & Manfaat bagi Indonesia |
|---|---|
| Pengawasan Keselamatan | Peningkatan kapasitas sistem pengawasan penerbangan sipil nasional. |
| Kapasitas SDM | Pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia penerbangan. |
| Standar ICAO | Konsistensi penerapan standar internasional ICAO di seluruh bandara Indonesia. |
| Masa Berlaku | Enam bulan (dengan opsi perpanjangan berdasarkan evaluasi). |
Peresmian Sirkular Jakarta-Paris
Penandatanganan dokumen penting ini dilakukan secara bergantian melintasi dua benua. Dirjen Hubud Indonesia menandatanganinya di Jakarta pada 3 Desember 2025, yang kemudian disahkan oleh Dirjen Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025. Proses ini mencerminkan kuatnya kemitraan sirkular dan komitmen kolaboratif yang solid antara kedua negara.
Meningkatkan Kepercayaan Internasional
”Kolaborasi ini diharapkan berkontribusi signifikan dalam meningkatkan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan standar keamanan selaras dengan praktik terbaik global,” ujar Lukman (25/12). Dengan kerja sama ini, Indonesia optimistis mampu memperkuat kepercayaan maskapai dan penumpang internasional terhadap integritas keselamatan udara di wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
infopublik.id




