INDONESIA INSIGHTS

Ujian Anti-SLAPP: Komisi Reformasi Polri Tuntut Pembebasan 3 Aktivis

(istimewa)

Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie Soroti Kejanggalan Proses Hukum Laras Faizati, Dera, dan Munif di Tengah Kekuatan UU ITE.

​Komisi Percepatan Reformasi Polri, melalui anggotanya Mahfud MD, secara terbuka menyoroti tiga kasus aktivis yang diproses terkait kerusuhan Agustus Kelabu 2025 lalu. Dari 1.038 orang yang ditangkap, Komisi meminta perhatian khusus untuk pembebasan staf majelis antarparlemen ASEAN Laras Faizati, dan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandiri (Dera) dan Fathul Munif.

​Intervensi ini adalah ujian langsung bagi komitmen Polri terhadap perlindungan HAM dan reformasi, terutama bagi para pegiat lingkungan hidup yang seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus.

​Kejanggalan Proses Hukum (Agustus Kelabu)

​Komisi menyoroti proses hukum yang janggal dan berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap partisipasi publik:

Kasus Laras Faizati: Laras didakwa melanggar empat pasal sekaligus, termasuk UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hanya karena unggahan Instagram Stories yang dianggap menghasut pembakaran Mabes Polri.

• Mahfud MD mencatat, Laras ditangkap dan diberhentikan dari pekerjaannya setelah statusnya tahanan, hanya karena di HP-nya “konon tertulis ikut bela sungkawa atas meninggalnya Affan”.

Kasus Dera & Munif: Kedua aktivis lingkungan ini ditangkap polisi di Semarang pada 27 November 2025, meskipun penetapan tersangka mereka sudah dilakukan sejak 14 November. Mahfud menyebut mereka tidak pernah diberitahu ketersangkaan itu. Keduanya dikenai Pasal 45A ayat 2 jo. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

​Tameng Hukum: Pasal Anti-SLAPP

​Titik fokus intervensi Komisi terletak pada perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan:

​• Penekanan Mahfud MD: Mahfud menekankan pegiat lingkungan hidup memiliki perlindungan khusus berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dikenal sebagai pasal anti-SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation).

​• Penegasan Jimly Asshiddiqie: Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa meskipun pasal anti-SLAPP dieksplisitkan di UU Lingkungan, paradigma perlindungan seharusnya mencakup semua aktivis partisipasi publik. Karena Dera dan Munif adalah aktivis lingkungan, Jimly berharap mereka segera dibebaskan karena dilindungi eksplisit oleh UU.

​Integritas Reformasi Polri

​Kasus ini menjadi indikator penting bagi Komisi Reformasi Polri. Membiarkan aktivis lingkungan (yang dilindungi UU) dan aktivis HAM (yang didakwa dengan pasal berlapis) diproses secara janggal akan mencederai janji reformasi.

​• Mandat Komisi: Tuntutan Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie bukan sekadar intervensi politik, melainkan penegakan integritas hukum.

• Polri harus membuktikan komitmennya: Kebebasan berekspresi dan hak untuk berpartisipasi dalam isu lingkungan adalah hak konstitusional, bukan tindak pidana yang harus dijerat dengan UU ITE.

Tautan Sumber:

<a href=”https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251204123000-20-8243284/mahfud-md-minta-polri-bebaskan-tiga-aktivis-dari-kasus-agustus-kelabu“>CNN Indonesia – Mahfud MD Minta Polri Bebaskan Tiga Aktivis dari Kasus Agustus Kelabu</a>

<a href=”https://nasional.kompas.com/read/2025/12/04/13450000/jimly-asshiddiqie-aktivis-lingkungan-dilindungi-undang-undang-seharusnya-segera-dibebaskan“>Kompas.com – Jimly Asshiddiqie: Aktivis Lingkungan Dilindungi Undang-Undang, Seharusnya Segera Dibebaskan</a>

<a href=”https://www.detik.com/news/berita/d-8243300/mahkamah-konstitusi-perlindungan-hukum-pegiat-lingkungan-hidup-itu-harus-ditegakkan“>Detik News – Mahkamah Konstitusi: Perlindungan Hukum Pegiat Lingkungan Hidup Itu Harus Ditegakkan</a>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *