(JAKARTA, GET PLANET) – Langkah tegas diambil oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas penyebab banjir bandang yang menerjang Tapanuli, Sumatera Utara. Pihak berwenang kini menggunakan kombinasi pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana dan pelaku utama di balik temuan kayu gelondongan yang diduga kuat menjadi pemicu bencana tersebut.
Bencana yang Dipicu Kerusakan Alam
Penyidikan ini bermula dari temuan banyaknya batang kayu gelondongan di lokasi bencana, yang mengindikasikan adanya aktivitas penebangan liar (illegal logging) di hulu sungai. Kayu-kayu tersebut diduga menyumbat aliran air hingga menciptakan bendungan alami yang pecah dan mengirimkan air bah ke pemukiman warga.
Mengapa Menggunakan Pasal TPPU?
Penggunaan pasal Pencucian Uang dalam kasus lingkungan hidup merupakan langkah strategis untuk:
- Melacak Aktor Intelektual: Melalui metode “follow the money”, penyidik bertujuan menemukan otak di balik pembalakan liar, bukan hanya pekerja lapangan.
- Efek Jera Finansial: TPPU memungkinkan negara menyita aset yang berasal dari kejahatan lingkungan, sehingga mematikan logistik finansial para mafia kayu.
- Transparansi Tata Kelola: Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor sumber daya alam dari praktik korupsi dan eksploitasi ilegal.
Komitmen Menjaga Planet
Langkah hukum ini sejalan dengan visi GET PLANET, di mana perlindungan lingkungan bukan sekadar wacana, melainkan sebuah tanggung jawab moral untuk melindungi nyawa manusia. Penegakan hukum yang kuat terhadap perusak hutan adalah kunci untuk mencegah bencana serupa terjadi di masa depan dan memastikan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.




