JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memangkas elastisitas Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam putusan atas uji materiil yang diajukan advokat Hermawanto, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Langkah hukum ini dinilai sebagai kemenangan krusial bagi kepastian hukum di Indonesia. Frasa tersebut selama ini dianggap sebagai “pasal karet” yang rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang berseberangan, termasuk advokat, jurnalis, hingga aktivis anti-korupsi dengan delik perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Analisis Investigatif: Menutup Ruang Kriminalisasi “Elastis”
Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan respon terhadap kekhawatiran sistemik atas praktik judicial overreach. Frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 selama ini menjadi senjata yang sangat lentur (elastic) bagi penyidik untuk menarik garis keterlibatan siapa pun dalam sebuah perkara korupsi, bahkan untuk tindakan yang merupakan bagian dari pembelaan hukum atau kerja jurnalistik.
MK menegaskan bahwa hukum pidana haruslah tajam dan tidak boleh memiliki ruang interpretasi yang abu-abu (lex certa). Dengan penghapusan frasa tersebut, aparat penegak hukum kini dibebani kewajiban pembuktian yang lebih ketat: mereka harus mampu membuktikan tindakan nyata yang secara definitif menghalangi proses hukum, bukan sekadar asumsi “keterlibatan tidak langsung”.
Vonis GetNews
Putusan ini adalah kemenangan bagi ekosistem pemberantasan korupsi yang sehat. Menutup celah pasal karet berarti memperkuat perlindungan bagi para penjaga pintu demokrasi—advokat dan jurnalis—dari ancaman pemidanaan yang sewenang-wenang. Kedepannya, efektivitas pemberantasan korupsi tidak boleh lagi dicapai dengan mengorbankan kepastian hukum dan hak asasi manusia.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Komisi III DPR Panggil Aparat NTB Terkait Kasus Mahasiswi Unram



