GET INFO LAPOR!

Waspada Rokok Ilegal: Kenali Modus Pelanggaran dan Cara Melaporkannya ke Bea Cukai

Ilustrasi - Rokok ilegal (istimewa)

JAKARTA, GETNEWS. – Keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menyita 11 juta batang rokok ilegal di perbatasan NTT serta penangkapan tiga WNA di Bandara Soetta menjadi peringatan keras bagi jaringan sindikat barang kena cukai ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara secara masif, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas bahan baku yang tidak teruji di laboratorium resmi.

​Untuk mempersempit ruang gerak para pelaku, pemerintah mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga negara dengan mengenali modus operandi serta memanfaatkan kanal pengaduan resmi.

Baca juga: Bea Cukai Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Internasional: 11 Juta Batang Disita, 3 WNA Ditangkap di Bandara Soetta

Cara Mudah Mengenali Rokok Ilegal (Modus “Palsu”)

​Sebelum membeli atau melaporkan, pastikan Anda memahami empat kategori utama rokok ilegal yang sering ditemukan di pasar:

Jenis PelanggaranKarakteristik Fisik
Rokok PolosKemasan rokok sama sekali tidak dilekati pita cukai pada bagian penutupnya.
Pita Cukai PalsuKertas pita terlihat kasar, warna cetakan pudar, dan tidak memiliki hologram yang berubah warna saat dimiringkan.
Pita Cukai BekasDitemukan bekas sobekan, bekas lem tambahan, atau lipatan tidak rapi pada pita cukai (hasil dicopot dari bungkus lain).
Pita Cukai Salah PeruntukanMisal: Pita untuk rokok isi 12 batang ditempel di isi 20, atau pita rokok kretek tangan ditempel di rokok mesin.

Kanal Aduan Resmi: Laporkan Tanpa Ragu!

​Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran, gudang penyimpanan, atau penyelundupan rokok ilegal dapat melapor melalui saluran Bravo Bea Cukai secara aman dan rahasia:

  1. Call Center: Hubungi 1500225 (Layanan 24 jam).
  2. Aplikasi Pesan: WhatsApp resmi Bea Cukai di nomor 08111-1500-225.
  3. Media Sosial: Mention atau Direct Message (DM) ke akun resmi Instagram/Twitter @beacukaiRI.
  4. Kantor Terdekat: Datangi langsung Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) setempat di wilayah Anda.

Pesan Pemerintah: Jaga APBN Kita

​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya dana untuk pembangunan infrastruktur, subsidi pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi adalah kunci bagi intelijen kami untuk melakukan penindakan yang lebih besar lagi,” pungkas Menkeu.

​Dengan melapor, Anda berkontribusi langsung dalam melindungi ekonomi nasional dan memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh membayar cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *