GET !NSIGHT POLHUKAM

Yusril Ihza Mahendra: Indonesia Resmi Akhiri Era Hukum Kolonial per 2 Januari 2026

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan sambutan saat penyampaian rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Penyampaian rekomendasi kebijakan kepada kementerian, lembaga dan instansi terkait itu untuk mengoordinasikan dan menyinergikan kebijakan pemerintah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)
Indonesia Insights: Legal Reform Audit

“Effective January 2, 2026, Indonesia has officially decommissioned its century-old colonial penal code, replacing it with the National Criminal Code (KUHP) and a new Criminal Procedure Code (KUHAP). Our audit identifies a seismic shift from retributive justice toward a restorative framework, integrating social work, rehabilitation, and victim compensation. This transition marks Indonesia’s definitive move toward a modern legal identity, balancing indigenous cultural values with international human rights standards and digital-age judicial efficiency.”

JAKARTA — Sejarah baru tertulis di awal 2026. Indonesia akhirnya memutus rantai hukum pidana warisan Belanda (WvS 1918) yang dianggap sudah tidak relevan dan cenderung represif. Langkah ini adalah Audit Keadilan terbesar yang pernah dilakukan negara ini sejak kemerdekaan.

1. Paradigma Baru: Restorative Justice

​Berbeda dengan KUHP lama yang menitikberatkan pada penjara (retributif), KUHP Nasional 2026 memperkenalkan sistem “tiga pilar” pemidanaan: keadilan bagi korban, pemulihan pelaku, dan keseimbangan masyarakat. Pendekatan ini tercermin dalam opsi pidana alternatif yang kini diakui secara legal oleh negara.

2. Akuntabilitas dan Digitalisasi Peradilan

​Melalui KUHAP baru (UU 20/2025), prosedur hukum acara kini dipaksa lebih transparan. Penguatan prinsip single prosecution dan integrasi teknologi digital diharapkan mampu menutup celah “mafia peradilan” dan mempercepat proses hukum tanpa mengabaikan hak asasi manusia.

Getnews+ Signature Data: The Great Legal Transition 2026

GET !NSIGHT: LEGAL TRANSFORMATION AUDIT
Aspek PerubahanEra Kolonial (Lama)Era Nasional (2026)Status Strategis
Filosofi DasarRetributif (Pembalasan)Restoratif (Pemulihan)PROGRESIF
Sanksi UtamaDominan PenjaraPenjara, Kerja Sosial, RehabDIVERSIFIKASI
Hak KorbanTerabaikanRestitusi & KompensasiHUMANE

*geser ke kiri (mobile)

Berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional adalah deklarasi kedaulatan hukum Indonesia. Namun, tantangan sesungguhnya bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya. Tahun 2026 akan menjadi tahun ujian: apakah transisi ini benar-benar membawa keadilan, atau sekadar pergantian “jubah” hukum semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *