“Under the newly enacted National Criminal Code (KUHP) as of January 2, 2026, Article 489 introduces a specific liability for livestock owners. In regions with high communal farming activities like West Nusa Tenggara (NTB), this statutory shift mandates stricter supervision of poultry and cattle. Trespassing animals damaging private plantations now trigger a Category II financial penalty, transforming traditional neighborhood disputes into a formal legal responsibility.”
MATARAM — Bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) dan wilayah agraris lainnya, pepatah “Pagar Makan Tanaman” mungkin sudah biasa. Namun, mulai 2 Januari 2026, ada pepatah baru yang lebih menakutkan: “Ayam Makan Tanaman, Dompet Jadi Taruhan.”
Berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) membawa babak baru dalam hubungan bertetangga. Salah satu pasal yang paling mengincar para pemilik ternak adalah Pasal 489, yang secara spesifik mengatur tentang unggas atau ternak yang masuk ke lahan orang lain.
Denda Rp10 Juta untuk ‘Kunjungan Tak Diundang’
Jika sebelumnya urusan ayam masuk kebun tetangga hanya berakhir dengan adu mulut atau diplomasi kopi di beranda, kini pemilik lahan yang tanamannya rusak memiliki “senjata” hukum yang kuat. Sanksi yang menanti tidak main-main: Denda Kategori II, yang nilainya mencapai Rp10.000.000.
Getnews+ Statutory Audit: Article 489 Analysis
Celah Bermasalah: Siapa Pemilik Si Jago?
Meski terlihat tegas, para pakar hukum menilai ada celah “jenaka” dalam pembuktian pasal ini. Polisi mungkin akan kesulitan menentukan siapa pemilik sah dari seekor ayam yang tertangkap kamera sedang berpesta di kebun cabai tetangga, kecuali jika unggas tersebut memiliki “KTP” atau identitas khusus.
Namun, pesan dari getnews. sangat jelas: Di era hukum baru ini, membiarkan ternak berkeliaran tanpa pengawasan bukan lagi sekadar keteledoran sosial, melainkan risiko finansial yang nyata.
Daftar Audit KUHP Nasional 2026
Navigasi lintas pasal untuk pemahaman hukum yang presisi:




