“Article 252 of the 2026 National Penal Code criminalizes the ‘declaration of supernatural powers’ to cause harm. This audit clarifies that the law does not attempt to prove the existence of magic, but rather focuses on the act of claiming such powers for criminal intent. This provision serves as a preventive measure against fraudulent practices and social unrest caused by supernatural threats.”
JAKARTA — Selama berabad-abad, urusan santet, teluh, dan guna-guna cuma jadi domain paranormal atau konten film horor kelas B. Tapi mulai tahun 2026, negara secara mengejutkan memasukkan “ilmu hitam” ke dalam draf hukum positif lewat Pasal 252.
Banyak yang bertanya: Memangnya polisi mau bawa barang bukti berupa paku di perut atau foto yang ditusuk jarum ke pengadilan? Tenang, Audit KUHP 2026 oleh getnews. menemukan bahwa logika hukumnya nggak se-mistis itu.
Bukan Membuktikan Sihir, Tapi Membuktikan Bacot
Negara sadar kalau membuktikan jin kiriman itu mustahil (kecuali saksi ahlinya dari dunia lain). Makanya, yang dihukum bukan “kekuatan gaibnya”, tapi pengakuan/klaimnya.
Kalau ada orang secara terang-terangan ngaku punya ilmu sakti dan bisa bikin orang lain celaka, sakit, atau mati lewat jalur supranatural, nah, saat itulah Pasal 252 bekerja. Intinya, pasal ini buat menangkap orang yang jualan “ancaman gaib” atau menakut-nakuti orang pakai embel-embel mistis.
Audit KUHP 2026: Supernatural Risk Matrix
Misi Penyelamatan Dukun?
Ironisnya, pasal ini juga berfungsi melindungi orang-orang yang sering dituduh dukun santet biar nggak langsung dibakar massa. Dengan adanya pasal ini, masyarakat diminta lapor polisi saja kalau ada yang “ngaku-ngaku” sakti, daripada main hakim sendiri yang justru bikin pelapor masuk penjara karena penganiayaan.
Pesan dari getnews.: Di tahun 2026, kalau benci sama orang, mending adu argumentasi atau lapor lewat jalur hukum yang jelas. Karena kalau nekat main “jalur belakang” (supranatural) dan ketahuan ngaku-ngaku, penjara realita lebih nyata daripada jin kiriman.
Daftar Audit KUHP Nasional 2026
Navigasi lintas pasal untuk pemahaman hukum yang presisi:




