CEK PASAL Hukum

Bebas Kaji Marxisme di Kampus—Negara Akhirnya Berhenti Takut pada Buku?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)
LEGAL AUDIT #10: ACADEMIC FREEDOM

“Senin, 5 Januari 2026, Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan fajar baru bagi dunia akademik: mengkaji Marxisme, Leninisme, hingga Komunisme tidak lagi dipidana, selama kaki Anda berpijak di koridor ilmu pengetahuan. GETNEWS melakukan audit atas Pasal 188 KUHP baru: apakah ini perlindungan murni bagi intelek, atau sekadar ‘pemanis’ di tengah ketatnya larangan ideologi yang menentang Pancasila?”

JAKARTA — Ketakutan akan “hantu” ideologi kiri di ruang-ruang diskusi tampaknya mulai diredam oleh pemerintah. Lewat keterangan resminya, Menteri Hukum menegaskan bahwa Pasal 188 ayat (6) KUHP baru memberikan kekebalan pidana bagi kajian akademis. Ini adalah kabar besar bagi kampus-kampus di NTB dan Indonesia pada umumnya.

1. Tameng Akademis: Pasal 188 Ayat (6)

​Hukum kini memberikan pemisahan yang tegas: Menyebarkan (untuk membentuk gerakan) adalah pidana, namun Mengkaji (untuk ilmu pengetahuan) adalah hak. Ini adalah pembaruan signifikan untuk memastikan bahwa bangsa ini tidak “buta literatur” hanya karena ketakutan ideologis masa lalu.

2. Barang Lama, Kemasan Baru?

​Wamenkum Eddy Hiariej menyebut ini sebagai “barang basi” hasil reformasi 1999 yang ditata ulang. Namun, bagi masyarakat awam, kejelasan bahwa “kajian tidak dipidana” adalah kepastian hukum yang sangat mahal harganya. Tidak ada lagi alasan bagi oknum untuk membubarkan diskusi buku atau seminar ilmiah dengan dalih “keamanan negara”.

3. Definisi “Menyebarkan” yang Diaudit

​Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, memberikan batasan krusial: yang dilarang adalah upaya membentuk gerakan atau kelompok yang bertujuan menentang Pancasila. Artinya, niat (mens rea) menjadi kunci. Jika niatnya adalah skripsi atau jurnal, Anda aman. Jika niatnya adalah makar, hukum menanti.

GET !NSIGHT: Academic vs Ideological Action Audit

AUDIT PASAL 188: BATASAN KAJIAN IDEOLOGI
AktivitasTujuanStatus Hukum
Penelitian/KuliahIlmu PengetahuanBEBAS PIDANA
Diskusi BukuKajian AkademisDILINDUNGI
Pembentukan KelompokMengganti PancasilaPIDANA (PASAL 188)

Negara yang kuat tidak perlu takut pada pemikiran. Dengan memberikan ruang bagi kajian, KUHP 2026 sebenarnya sedang mendidik warga negaranya untuk menjadi kritis, bukan sekadar penurut yang ketakutan. Tantangan besarnya kini ada di pundak aparat penegak hukum: mampukah mereka membedakan mahasiswa yang sedang belajar dengan provokator yang sedang menyusun rencana?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *