JAKARTA, getnews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina periode 2012–2014. Tersangka berinisial CD, yang merupakan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pengondisian tender senilai puluhan juta dolar Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa CD akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. “Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mendalami aliran dana suap yang diduga diterima tersangka sedikitnya Rp1,7 miliar,” jelas Budi, Jumat (9/1/2026).
Matriks Perkara: Manipulasi Tender Katalis Pertamina
Skema korupsi ini melibatkan penghapusan syarat teknis demi meloloskan perusahaan yang sebelumnya dinyatakan gagal uji.
| Detail Perkara | Informasi Forensik |
|---|---|
| Tersangka Utama | CD (Eks Direktur Pengolahan Pertamina). |
| Nilai Kontrak Tender | USD 14,4 Juta (Kilang Balongan 2013-2014). |
| Modus Operandi | Menghapus kewajiban kelulusan ACE Test (Syarat Teknis). |
| Estimasi Suap CD | Sekurang-kurangnya Rp1,7 Miliar. |
Modus “Hapus Kebijakan” demi Vendor
Konstruksi perkara mengungkap bahwa CD diduga menggunakan kewenangannya untuk mengubah kebijakan internal Pertamina. Awalnya, PT MP sebagai rekanan dinyatakan tidak lolos uji ACE Test. Namun, CD memerintahkan penghapusan syarat kelulusan uji tersebut agar PT MP tetap bisa memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena mengesampingkan standar kualitas teknis pada aset vital negara demi keuntungan pribadi.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola BUMN
Penahanan CD menyusul tiga tersangka lainnya dari unsur swasta dan internal perusahaan yang sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan. KPK menegaskan bahwa perkara ini adalah bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN. CD kini dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman pidana serius, sementara penyidik terus melacak potensi aliran dana ke pihak lain.
infopublik.id




