BANDA ACEH, getnews.co.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan teguran keras kepada pemerintah daerah di Aceh yang dinilai lamban dalam menyerap anggaran pemulihan pascabencana. Menkeu menegaskan bahwa likuiditas keuangan daerah untuk penanganan bencana dalam kondisi aman, namun eksekusi di lapangan terhambat oleh keraguan pejabat daerah dalam membelanjakan anggaran.
”Saya kira soal dana tidak ada masalah. Dana bencana sudah masuk ke tiap daerah. Misalnya Aceh Tamiang, kita transfer 47 miliar, tapi di rekening mereka ada 132 miliar. Belanjakan saja duitnya, jangan mau ngumpulin bunga,” tegas Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Audit Anggaran: Kesiapan Fiskal Daerah Terdampak (Januari 2026)
Menkeu menyoroti ketimpangan antara ketersediaan dana di rekening daerah dengan realisasi belanja infrastruktur darurat.
| Indikator Keuangan | Data Aceh Tamiang (Case Study) |
|---|---|
| Dana Transfer Bencana Pusat | Rp47 Miliar. |
| Saldo Kas di Rekening Daerah | Rp132 Miliar. |
| Kebijakan Strategis | Pemotongan aturan birokratis & pelonggaran izin ekonomi. |
| Fokus Utama | Rehabilitasi & Rekonstruksi Pasca Banjir Sumatera. |
Intervensi “Bypass”: Pembebasan Pajak Kapal Keruk
Selain menyentil belanja daerah, Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah berani dengan membatalkan pengenaan cukai sebesar Rp30 miliar untuk pemindahan kapal keruk dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kapal tersebut sangat dibutuhkan untuk pengerukan sungai guna mencegah banjir susulan di Sumatera, namun sempat tertahan aturan administratif.
”Keterlaluan kalau orang mau pinjam buat bencana kita pajakin. Kalau ada kendala seperti itu, lapor ke kita, kita bypass,” tegas Purbaya. Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenkeu dalam menghilangkan hambatan fiskal yang tidak logis di tengah situasi darurat.
Peringatan untuk Pemda Lambat
Menkeu mengingatkan bahwa dana yang mengendap di bank akan memicu pemeriksaan lebih lanjut dari otoritas pengawas. Pemerintah pusat mendesak seluruh Pemda di wilayah terdampak banjir Sumatera untuk segera memproses pengadaan barang dan jasa terkait pemulihan infrastruktur, tanpa perlu khawatir berlebihan selama prosedur dilakukan secara transparan untuk kepentingan rakyat.




