KUPANG, getnews.co.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan rencana keberangkatan ilegal tiga warga negara asing (WNA) asal China yang hendak berlayar menuju Australia. Ketiganya ditangkap petugas saat sedang bersembunyi di atas sebuah kapal di kawasan pesisir Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang, Minggu (11/1/2026).
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Arvin Gumilang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari intelijen keimigrasian yang memantau pergerakan ketiga WNA tersebut sejak 7 Januari lalu. “Mereka menginap di salah satu hotel di Kota Kupang sambil mencari akses keberangkatan ilegal menuju Australia melalui jalur tidak resmi,” tegas Arvin.
Kronologi Operasi: Penggagalan Migrasi Ilegal WNA China
Modus operandi yang digunakan mencakup pembelian kapal nelayan lokal secara mandiri untuk menghindari pemeriksaan kru resmi.
| Data Operasional | Keterangan Resmi |
|---|---|
| Subjek Ditahan | 3 Warga Negara Asing (China). |
| Lokasi Penangkapan | Atas Kapal, Pesisir Pantai Tablolong, Kupang. |
| Modus Operandi | Membeli kapal di Desa Tablolong untuk jalur ilegal. |
| Status Terkini | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang. |
Pantai Tablolong: Jalur Rawan Transnasional
Pantai Tablolong dikenal sebagai salah satu titik paling rawan bagi pelintasan ilegal menuju Australia karena letak geografisnya yang strategis. Petugas Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian melakukan pemantauan tertutup selama beberapa hari, mengikuti pergerakan para WNA dari pusat Kota Kupang hingga ke bibir pantai. Saat digerebek, ketiganya ditemukan bersembunyi di lambung kapal tanpa didampingi kru satupun.
Komitmen Kedaulatan Negara
Arvin Gumilang menegaskan, keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Imigrasi NTT dalam mencegah wilayah Indonesia dijadikan jalur transit kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia (people smuggling). Saat ini, ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif intensif untuk menentukan apakah akan segera dideportasi atau menghadapi tuntutan pidana keimigrasian lebih lanjut.




