ANALISIS GETNEWS EKONOMI

Menunggu Kabar dari Washington: Saat Akses Pasar RI Tersandera Sengketa “Paman Sam”

JAKARTA — Kesepakatan dagang kilat yang baru saja diteken Indonesia dan Amerika Serikat pada Kamis (19/2) kini berada di area abu-abu. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah sedang memantau ketat situasi di Washington setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan wewenang tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

​Pernyataan ini menandakan adanya “rem darurat” dalam proses ratifikasi. Meski Indonesia dijanjikan tarif nol persen untuk beberapa komoditas unggulan—sementara tarif umum tetap di angka 19%—kepastian hukum dari pihak AS kini menjadi prasyarat mutlak sebelum Jakarta melangkah lebih jauh.

Analisis Get Insight: Risiko Ratifikasi di Atas Ketidakpastian

​Secara teknis, sebuah perjanjian internasional memerlukan keabsahan hukum dari kedua belah pihak agar dapat diimplementasikan (legal certainty). Putusan MA AS yang menyebut Trump “melampaui wewenang” menciptakan kekosongan legitimasi pada draf yang baru saja disepakati.

​Bagi Indonesia, melakukan ratifikasi saat ini adalah langkah berisiko tinggi. Jika Jakarta meratifikasi namun Washington gagal memberikan landasan hukum baru yang selaras dengan putusan MA, maka Indonesia telah mengikatkan diri pada kewajiban (termasuk 217 poin kepatuhan) tanpa jaminan imbalan tarif 0%. Indonesia kini terjebak dalam posisi wait and see, menunggu apakah Trump akan menggunakan kekuatan legislatif (Kongres) atau nekat mengeluarkan perintah eksekutif baru.

Strategic Audit: Trade Agreement Vulnerability

Status PerjanjianAnalisis Risiko & Kepentingan Nasional
Ratifikasi DomestikTertahan. Pemerintah tidak akan gegabah meratifikasi selama landasan hukum di AS (Executive Power) masih digugat.
Diferensiasi TarifTarif standar 19% tetap membayangi produk non-unggulan jika skema resiprokal 0% kolaps.
Diplomasi LanjutanRI harus menegosiasikan ulang poin-poin krusial jika AS berpindah ke skema “Tarif Global 10%” yang seragam.

Vonis Akhir: Sante, Bro!

​Pernyataan Jubir Kemenko Perekonomian ini ibarat seseorang yang baru saja beli tiket konser, tapi tiba-tiba dapet kabar kalau panggungnya roboh kena badai. Kita sudah “rela” tanda tangan komitmen macam-macam, eh sekarang penyelenggaranya (Trump) lagi berantem sama satpamnya (MA AS).

​Daripada buru-buru meratifikasi perjanjian yang isinya 217 kewajiban itu, mendingan pemerintah memang santai dulu. Jangan sampai kita sudah bayar “mahar” politik yang mahal, tapi barang kita tetap kena tarif 19% gara-gara surat saktinya Trump dianggap nggak berlaku oleh hakim di Washington. Sante, Bro! Diplomasi tingkat dewa memang butuh kesabaran tingkat tinggi, terutama saat berurusan dengan negara yang presiden dan hakimnya hobi tarik-ulur kewenangan.

Baca Juga: Lawatan ke Washington, Presiden Prabowo Kantongi Kesepakatan Investasi US$ 38,4 Miliar

Further reading: The Washington Gambit: Jakarta’s Pragmatism on Eroding Ground

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *