MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tengah berpacu dengan waktu untuk melegalkan pertambangan rakyat sebagai sekoci penyelamat fiskal daerah. Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, mengungkapkan bahwa percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mendesak dilakukan menyusul pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,2 triliun oleh pemerintah pusat.
”Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ujar Gita dalam Focus Group Discussion (FGD) penataan tambang di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa, 24 Februari 2026.
Meski ada 16 usulan IPR yang masuk, prosesnya masih tersendat di meja birokrasi. Hingga kini, baru satu lokasi di Bukit Mas Bangket, Selanong, yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan. Itu pun masih menyisakan “pekerjaan rumah” serius soal reklamasi pascatambang dan administrasi koperasi yang amburadul.
Gita menyoroti adanya ‘tiga mazhab’ atau perbedaan tafsir aturan antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi yang selama ini menjadi penghambat utama. Ketidaksinkronan ini dinilai rawan menimbulkan celah hukum bagi pejabat daerah. “Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemprov NTB menetapkan empat langkah taktis: identifikasi masalah penataan, perumusan strategi legalisasi transparan, sinergi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mempercepat pengesahan Perda Inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan agar tambang ilegal bisa segera berganti wajah menjadi sektor legal yang berkontribusi pada kantong daerah.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Radikalisme Fiskal di Lombok Barat



