DI ATAS kertas, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya menjadi mercusuar keadilan. Namun, dalam praktiknya, beleid ini justru menyisakan lubang hitam bagi para pencari keadilan. Senin ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membedah Pasal 158 huruf e yang dituding menjadi tameng bagi “penyidik yang tertidur” sekaligus menutup pintu bagi korban untuk menggugat.
Gugatan yang diajukan oleh Titi Tantri bersama sembilan advokat lainnya bukan sekadar permohonan teknis. Ini adalah serangan terhadap potensi “impunitas legal” yang tersembunyi di balik frasa penundaan perkara. Masalahnya bukan hanya pada kasus yang tertunda, melainkan pada hilangnya hak warga negara untuk bertanya: “Kenapa kasus saya berhenti?”
Penundaan Perkara dan Kelumpuhan Praperadilan
Pasal 158 huruf e mengatur tentang “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Namun, undang-undang ini bungkam soal siapa yang boleh memprotes penundaan tersebut di meja praperadilan. Ketiadaan subjek hukum yang jelas menciptakan paradoks: tindakan penyidik yang pasif (mendiamkan kasus) menjadi tidak tersentuh hukum karena tidak ada pihak yang memiliki legal standing untuk menggugatnya.
Bagi korban, ini adalah vonis ganda. Pertama, mereka menjadi korban tindak pidana; kedua, mereka menjadi korban sistem yang tidak memberi mereka hak untuk menguji kepasifan aparat. Jika MK tidak segera menutup celah ini, penegakan hukum di Indonesia berisiko terjebak dalam pola tebang pilih, di mana sebuah perkara bisa dipetieskan tanpa penjelasan medis maupun yuridis yang sah.
Audit Strategis: Loophole Yuridis dalam UU No. 20/2025
Pembedahan terhadap anomali norma dalam UU baru menunjukkan risiko tinggi terhadap akses keadilan masyarakat.
Vonis Redaksi
Kepasifan penyidik adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang paling sunyi. Membiarkan sebuah perkara menggantung tanpa hak bagi korban untuk mengujinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Mahkamah Konstitusi harus bertindak sebagai negative legislature untuk mengoreksi cacat logika dalam KUHAP ini. Keadilan tidak boleh tertunda hanya karena hukum lupa menuliskan siapa yang berhak mengetuk pintu pengadilan.
Verified Source: MK RI
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Kritik Berbasis Riset Digugat ke MKBACA JUGA:
Rinjani Bukan Bukit Teletubbies: Gubernur Iqbal dan Strategi Menyingkirkan Pendaki “Low Budget”



