SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi membuka pintu kerja sama publikasi informasi pembangunan daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Namun, berbeda dengan pola konvensional, kali ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep memperketat aturan main dengan mewajibkan penggunaan sistem digital secara penuh.
Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan jasa media massa wajib melalui metode e-purchasing via Katalog Elektronik (E-Katalog). Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
”Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mekanisme E-Katalog menjadi instrumen utama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Indra, Kamis, 26 Februari 2026.
Transformasi digital ini mengharuskan setiap perusahaan media melengkapi legalitas badan usaha dan mendaftarkan produk layanannya di sistem LKPP. Selain urusan administrasi, Pemkab Sumenep juga memberikan catatan tebal soal keterbatasan fiskal daerah. Indra menyebut, anggaran tidak akan mampu mengakomodasi seluruh ekspektasi nilai kontrak media, sehingga kualitas konten dan profesionalisme jurnalistik akan menjadi variabel penentu dalam kemitraan ini.
Audit Strategis: Transformasi Pengadaan Jasa Media Sumenep 2026
Analisis ini membedah pergeseran pola kerja sama media dari sistem manual menuju ekosistem digital yang berbasis pada kepatuhan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Verified Source: InfoPublik.id
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Rinjani Bukan Bukit Teletubbies: Gubernur Iqbal dan Strategi Menyingkirkan Pendaki “Low Budget”



