AMBARA

Misteri Pasir Pantai dan Paru-Paru yang “Malu-Malu”

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menyoroti tajam penanganan kasus kematian seorang wanita di Lombok yang menjerat Radiet Adiansyah sebagai tersangka. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/02/2026) (Dok. HUMAS Polda NTB)

MATARAM SEDANG mempertontonkan sebuah drama kriminal yang baunya lebih amis dari terasi Lombok namun dipaksa tampil wangi di depan meja hijau. Kasus kematian seorang wanita yang menjerat Radiet Adiansyah sebagai tersangka kini naik kelas ke meja panas Komisi III DPR RI. Dalam RDPU di Senayan (26/2), Anggota Komisi III Soedeson Tandra tak lagi sekadar bertanya; ia sedang menelanjangi logika penyidikan yang dirasanya lebih rapuh daripada kerupuk kaleng.

​Persoalannya klise namun fatal: Akurasi. Jika narasi penyidik menyebut korban meninggal karena dibenamkan ke pasir, maka secara biologis pasir seharusnya menjadi penghuni paru-paru. Jika paru-paru itu bersih, maka kita sedang membicarakan sebuah keajaiban medis atau, yang lebih mungkin, sebuah kekeliruan prosedur yang dipaksakan.

“Di negeri ini, pasir pantai ternyata lebih sopan dari saksi kunci; ia tak mau masuk ke paru-paru tanpa undangan resmi dari hasil visum yang sinkron.”

Explore Indonesia Insights: The Price of Justice →

Audit Strategis: Anomali Prosedural Kasus Radiet Adiansyah

​Analisis ini membedah titik-titik krusial yang dianggap cacat logika oleh Komisi III DPR RI dibandingkan dengan standar Maximum Evidence.

Strategic Audit: Forensic & Procedural Discrepancies

Variabel BuktiKlaim PenyidikanVonis GETNEWS (Audit)
Mekanisme KematianDibenamkan ke pasir pantai.ANOMALI FORENSIK (Pasir vs Paru-paru)
Integritas BAPPengakuan Tersangka.PROCEDURAL FLAW (Tanpa rekaman/pendamping)
Aspek Hak AsasiTersangka dalam kondisi “sehat”.DUE PROCESS QUESTIONED

Vonis Ambara:

​Polisi dan Jaksa mending segera cek stok oksigen, karena Pak Soedeson Tandra sedang bersiap memanggil mereka ke Senayan untuk “ngopi” sambil meluruskan logika pasir yang bengkok ini. Hukum harusnya jadi jawaban buat rasa keadilan masyarakat yang sudah robek-robek kayak spanduk caleg pasca-pemilu, bukan malah jadi alat “ngetok palu” asal bapak senang. Sante,Bro!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *